Sungai Guntung, (puterariau.com)
Masih banyak masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. Perilaku tersebut mungkin sudah tidak asing lagi karena kurangnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
Dari pantauan Putera Riau di lapangan, kebiasaan warga Sungai Guntung tetap tak berubah. Mereka cenderung apatis terhadap kebersihan. Misalnya di Jembatan Parit 7 Jalan Pendidikan Sungai Guntung yang kondisinya penuh dengan tumpukan sampah.
"Sampahnya pun bertebaran acak-acakan tak karuan. Warga memang terbiasa dengan membuang sampah sesuka hati walau nantinya berimbas pada aroma lingkungan sekitar," ungkap Ahmad, warga Guntung berpendapat.
Warga seolah-olah berpikiran bahwa membuang sampah adalah hal biasa. "Jadi apa apakah kita akan terus seperti itu ? Tentunya tidak. Pelanggaran etika tersebut tentunya akan teratasi apabila kita membiasakan untuk bertanggung jawab dari hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya," ungkapnya berasumsi.
Sebagaimana diketahui, membuang sampah sembarangan merupakan salah satu pelanggaran etika yang sering kita jumpai dan tanpa kita sadari kita yang melakukannya sendiri.
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari membuang sampah sembarangan yaitu seperti banjir, wabah penyakit dan tentunya kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Ia menyebutkan bahwa beberapa dampak lainnya adalah terjadinya pencemaran udara dengan merusak lapisan ozon sehingga menimbulkan pemanasan global, pencemaran air yang berupa pencemaran substansi kimia dan radioaktif yang mengganggu fauna misalnya keracunan hingga terjadinya kerusakan genetik dan gangguan reproduksi atau perkembangbiakan, serta perpindahan emisi logam yang mempengaruhi kesehatan makhluk hidup.
Ia berharap Pemerintah turun tangan untuk mengatasi perilaku warga yang tak sesuai aturan tersebut. Mungkin melalui sosialisasi dan himbauan agar warga mengerti dengan efek membuang sampah sembarangan.
Dari penilaian selama ini, warga hanya mengutamakan casing luar yakni pencitraan dirinya yang baik, bagus dan sebagainya. Namun kenyataannya di lapangan, mereka masih membuang sampah sembarangan, hidup kotor dan kurang peduli kebersihan.
Dalam artian, hanya mementingkan wajah dan tampang saja, tanpa memperdulikan kebersihan lainnya.
Masalah sampah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Dimana sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Selanjutnya yang dimaksud dengan sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Artinya memang harus dikelola secara baik agar terkendali dan mampu menciptakan lingkungan yang asri dan sehat. (Ridho)