Batam, (puterariau.com)
Sekitar 3500 bibit lobster yang rencananya mau diselundupkan ke Singapura pada Senin shubuh kemarin (11/09/2017) berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) di Pelabuhan Internasional Sekupang Batam.
Kejadian bermula dari kecurigaan seorang petugas Aiptu Deni Arianto yang sedang melakukan patroli di kawasan Pelabuhan shubuh itu. Saat itu Deni melihat sebuah koper tergeletak di dalam Pelabuhan, setelah diperiksa ternyata isinya adalah bibit lobster yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Pelabuhan Sekupang.
Setelah melapor dan
berkordinasi dengan atasannya, koper berikut pemiliknya langsung diamankan.
Penangkapan bibit lobster yang mau diselundupkan ke Singapura ini mendapat respon dan diekspose langsung oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Sambudi Gusdian.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Kepri menegaskan bahwa penyelundupan bibit lobster sangat dilarang. Disebutkan bahwa harga jualnya memang cukup tinggi di Singapura bila dibandingkan di dalam negeri.
Ditambahkan Sam, barang ini dibawa oleh pelaku dari Propinsi Jambi dan akan diselundupkan ke Singapura melalui Pelabuhan Sekupang Batam.
Dari pengakuan pelaku, rencananya akan berangkat ke Singapura pagi itu dengan menggunakan jasa kapal Sindo Ferry. Ia juga mengaku baru kali ini membawa barang tersebut.
Sementara Kapolsek KKP Pelabuhan Sekupang AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan bahwa untuk penyelidikan dan penyidikan kasus ini lebih lanjut diserahkan ke Polresta Barelang.
"Kita hanya menangkap dan mengamankan saja," kata Reza. (Rega)