Batam, (puterariau.com)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkan tentang penyebar konten video porno ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri Pada hari Senin 25/9/2017 sekira pukul 14.00 WIB.
Hal ini berdasarkan laporan polisi : LP-B/12/VII/2017/Polsek Siantan/Res-Anambas tanggal 29 Juli 2017.
Kronologis pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2017, tersangka Inisial MSS, laki-laki, 31 tahun dan korban Inisial RS, perempuan, 27 tahun, berangkat ke Hongkong.
Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami-istri dan direkam oleh tersangka. Selanjutnya tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban.
Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke rekening tersangka. Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) tersebut.
Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017.
Selanjut nya pada tanggal 22 September 2017 tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil memburu tersangka yang berada di Bandung dan membawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni 6 (enam) unit handphone, 4 (empat) buah akun email, 1 (satu) lembar bukti transfer, 1 (satu) buah rekening koran, 1 (satu) rangkap surat pengakuan hutang.
Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Rega/hmspolda)