Panwaslu Kabupaten Inhil Perpanjang Pendaftaran Calon Panwascam 4 Kecamatan

Posted by On Wednesday, September 27, 2017


Tembilahan, (puterariau.com)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir memperpanjangan pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 4 Kecamatan yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

4 Kecamatan yang masa pendaftarannya akan diperpanjang hingga tanggal 29 September 2017 mendatang tersebut antara lain Kecamatan Sungai Batang, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Pulau Burung serta Kecamatan Teluk Belengkong.

Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro melalui Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, H Agus Malik didampingi Sekretaris Pokja, Rois Habib saat dikonfirmasi mengatakan bahwa batas akhir pengembalian formulir sebenarnya pada tanggal 26 September 2017 kemarin.

"Namun khusus 4 Kecamatan tersebut dilakukan perpanjangan hingga 29 September 2017 karena keempatnya belum memenuhi syarat minimal pendaftar, yaitu sembilan orang pendaftar di setiap Kecamatan," ungkap H Agus Malik, Rabu (27/9).

Menurutnya, formulir bagi calon anggota Panwascam tetap dapat diambil di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Inhil yakni di Jalan Trimas, Nomor 28/40, Tembilahan atau di Kantor Camat di wilayah masing-masing atau dapat juga diunduh di laman Website www.bawaslu-riauprov.go.id.

Sedangkan untuk penerimaan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Inhil atau dapat dikirim melalui pos atau di email panwasinhil@gmail.com.

"Pada tanggal 30 nanti kita akan umumkan hasil seleksi berkas," sebutnya.

Ia menambahkan jika hingga 29 September pendaftar masih belum memenuhi persyaratan, maka pembentukan Panwascam tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

"Kita lanjut, sesuai pedoman pembentukan Panwascam," tutupnya. (beni/adv)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »