DPC LPP Tipikor Minta Inspektorat Nias Utara Audit Dana Desa Fadoro Sitolu Hili Tahun 2016

Posted by On Wednesday, September 27, 2017


Nias Utara, (puterariau.com)

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Nias Utara mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara, Tolanaso Gea SPd mengaudit kembali penggunaan alokasi dana desa dan dana desa tahun 2016 di Desa Fadoro Sitolu Hili Kecamatan Lahewa karena terindikasi sarat korupsi.

Yason Harefa sebagai Ketua DPC LPP Tipikor RI Kabupaten Nias Utara di Lotu (26/09/2017) kepada Putera Riau menjelaskan bahwa pada tanggal 15 September lalu telah menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Utara dengan nomor 05/DPC-LPP TIPIKOR RI/NU/IX/2017  tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana ADD dan DD di Desa Fadoro Sitolu Hili Kecamatan Lahewa tahun anggaran 2016, dimana kegiatan pelaksanaan ADD dan DD di Desa Fadoro Sitolu Hili ini tidak sesuai dengan Perdes yang telah ditetapkan.

Yason menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tahun 2016 lalu di Desa Fadoro Sitolu Hili menerima dana alokasi desa dan dana desa  yang diperuntukkan pada pembangunan jalan dan bak penampungan air hujan.

Namun pada kenyataannya di lapangan, panitia pelaksana kegiatan melakukan kecurangan pada masyarakat dengan dalih ada kontribusi kepada beberapa instansi antara lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai auditor dan beberapa instansi lainnya sehingga dari itu panitia pelaksanaan kegiatan melakukan beberapa kecurangan yang tidak sesuai dengan aturan antara lain adalah pemotongan upah kerja dan pengurangan bahan material yang digunakan.

Adapun kecurangan yang dilakukan panitia pelaksana kegiatan ADD dan DD di Desa Fadoro Sitolu Hili ini adalah terkait upah kerja misalnya. Sesuai dengan APBDes, upah kerja yang telah ditetapkan adalah harian orang kerja (Hok) ternyata panitia membuat kebijakan sendiri yang diduga perintah dari Pj. Kades dengan sistim borongan salah satu contoh adalah upah kerja pembangunan bak penampung air hujan dalam APBDes, sistim pembayaran upah adalah hok ternyata pada pelaksanaan di lapangan panitia memborongkan kepada masyarakat dengan upah yang sangat rendah.

Seharusnya setiap satu bak, upah pekerja sekitar Rp.18 juta, ternyata panitia memborongkan hanya Rp. 13 Juta sehingga kelebihan tersebut digelapkan saja oleh para panitia kerja sama dengan Kades.

Yason harefa mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk segera melakukan audit kembali dana ADD dan DD di Desa Fadoro Sitolu Hili demi menegakkan keadilan di negara Republik Indonesia.

"Jangan sampai ada kesan pihak pengawas internal di Kabupaten Nias Utara melindungi para koruptor," tegas Yason Harefa. (Meifermanto  Gea)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »