Merasa Dibohongi Pemkab Seputar Perda, Masyarakat Nias Utara Akhirnya Kecewa

Posted by On Thursday, September 28, 2017


Nias Utara, (puterariau.com)

Program Sosialisasi perda yang telah dilaksanakan tertanggal 11-12 September di beberapa Dapil dari I sampai IV terdapat naskah Perda tentang perangkat desa yang telah ditetapkan dan dilembar daerahkan oleh pemerintah daerah dengan nomor 3 tahun 2017 pada tanggal 7 agustus 2017 berbeda dengan naskah aslinya yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada rapat paripurna tanggal 7 juli 2017.

Dimana ditemukan beberapa naskah yang tidak sesuai hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah 16 Bab dan 34 Pasal sementara naskah yang ditetapkan adalah 12 Bab dan 28 Pasal.
Copian Perda Kabupaten Nias Utara

Salah seorang masyarakat merespons hal ini setelah mendengar membaca berita di beberapa media cetak online yang mulai hangat dan bumerang ditengah tengah masyarakat seperti di berita sebelumnya di Putera Riau di http://www.puterariau.com/2017/09/penetapan-perda-no-3-tahun-2017-di.html?m=1

Warga yang tidak mau disebut namanya itu telah mengikuti sosialisasi Perda No.3 tahun 2017 di Dapil 1 kecewa atas sosialisasi Perda yang telah dilaksanakan dan ditetapkan.

Pada saat itu seakan-akan Perda yang di sosialisasikan itu bukan Perda hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPRD.
Copian Perda yang diajukan ke Propinsi

"Kami merasa rugi dalam hal ini kami datang jauh-jauh hanya ikut sosialisasi itu yang bukan hasil kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah," kesal masyarakat.

"Kami telah dibohongi oleh Pemerintah. Apabila Pemerintah tidak segera menyikapi dan refisi ulang Perda yang disosialisasikan itu, maka kami akan datang turut meminta Perda yang sebenarnya," ujar warga.

Mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada Bupati Nias Utara melalui telepon selulernya 081361660XXX namun tak kunjung dijawab. Kuat dugaan, Bupati sedang ketakutan menjawab permasalahan yang terjadi di daerahnya. (meifermanto)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »