Selat Panjang, (puterariau.com)
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Selat Panjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilaksanakan pada Kamis (28/09/2017).
Pemusnahan barang dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Selat Panjang. Nazarudin selaku Kepala Bidang Internal Kanwil Riau dan Sumbar mengatakan bahwa kalau ada anggota di lapangan baik melakukan pungli lapor kepada saya, dan saya akan tindak lanjuti itu, sekarang tidak ada lagi dan kita harus sering mengadakan sosialisasi, kita harus patuh terhadap peraturan yang ada".
Pemusnahan barang milik negara ini berupa 553.536 (lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam) batang barang kena Cukai jenis hasil tembakau/rokok, 262 (dua ratus enam puluh dua) unit handphone, 10 (sepuluh) unit laptop, 3 (tiga) unit CPU.
Dari pemusnahan barang tersebut diperkirakan senilai Rp 771.767.000 ( tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 504.779.962 (lima ratus empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh dua) rupiah.
Barang-barang tersebut merupakan barang hasil penindakan KPPBC tipe pratama Selatpanjang pada tahun 2017. (agus)