Tembilahan, (puterariau.com)
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan Pemkab Inhil kepada DPRD menyisakan berbagai pertanyaan. Bahkan, laporan Pemkab Inhil tersebut dinilai anggota Fraksi PKB membingungkan. Hoalah....
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muammar mengatakan bahwa ia bingung melihat laporan pada buku I dan II yang berbeda. Pada tabel Neraca Kabupaten Inhil tahun 2016 di buku II, disebutkan adanya piutang transfer Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan pada item pendapatan tentang dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp.41,6 miliar.
Sementara dilihat pada buku I, tabel laporan realisasi anggaran pendapatan tahun 2016 Inhil pada pos penerimaan pendapatan dari Pemerintah Pusat berupa dana perimbangan pada item pendapatan tentang dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil sumber daya alam, telah terealisasi sebesar 101,76 persen.
"Ini artinya untuk pos dana bagi hasil ini sudah melebihi dari target yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2016," katanya beberapa waktu lalu.
Muammar mempertanyakan kenapa yang tertulis di buku I dan II bisa berbeda. "Pertanyaan dari Fraksi PKB, kenapa dalam tabel neraca masih terdapatnya piutang dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.41,6 miliar. Apakah piutang itu memang sudah dikonfirmasi dan diakui Pemerintah Pusat. Hal ini harus dijelaskan agar tidak terjadi salah kaprah," tanya Muammar. (beni/adv)