Penetapan Perda No 3 Tahun 2017 Di Kabupaten Nias Utara Tak Jelas

Posted by On Wednesday, September 27, 2017


Nias Utara, (puterariau.com)

Bertempat di lantai II gedung DPRD Kabupaten Partai Amanat Nasional Kabupaten Nias Utara (26/09/2017) diadakan konferensi pers terkait sosialisasi Perda yang telah dilaksanakan di beberapa Dapil dari I sampai IV pada tanggal 11-12 September.

Terdapat naskah Perda tentang perangkat desa yang telah ditetapkan dan dilembar daerahkan oleh Pemerintah Daerah dengan Nomor 3 tahun 2017 pada tanggal 7 Agustus 2017 berbeda dengan naskah aslinya yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada rapat paripurna tanggal 7 juli 2017.

Dalam hal ini ditemukan beberapa naskah yang tidak sesuai hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Nias Utara Amizaro Waruwu SPd yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan online mengungkapkan beberapa fakta kenapa Fraksi mereka (Fraksi PAN) menilai Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 3 Tahun 2017  tentang perangkat Desa dinilai tidak jelas karena sudah membohongi publik dan mensosialisasiakan Perda yang bukan hasil hasil rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah yang di tetapkan pada tanggal 07 Juli 2017 lalu.

Menurut Amizaro Waruwu, berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini ada 16 BAB dan 34 Pasal, Namun Pemerintah Kabupaten Nias Utara tidak menyampaikan hasil keputusan Paripurna DPRD tersebut ke Propinsi tetapi mereka menyampaikan draf Perda Versi Pemerintah yang sudah kian disusun tanpa pembahasan di Lembaga DPRD dengan Naskah 12 BAB dan 29 Pasal sehingga terkesan bagi kami khusunya Fraksi PAN Pemerintah Nias Utara tidak menghargai sama sekali hasil Paripurna DPRD tanggal 07 Juli 2017 tentang Perangkat Desa.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yaaman Telaumbanua sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) yang benar-benar kecewa dengan kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang sama sekali tidak menghargai kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPRD tentang Perda Nomor 3 Tahun 2017.

"Pada hal kita sudah sungguh-sungguh dalam pembahasan namun pihak Pemerintah sama sekali tidak menghargai," katanya.

Yaaman Menjelaskan Perda Nomor 3 yang dikirim Pemerintah Kabupaten Nias Utara  ke Propinsi yang 12 BAB dan 29 Pasal itu  masih dalam bentuk draf naskah, sementara naskah asli Perda Nomor 3 yang sudah di Paripurna telah tersusun sesuai dengan tata cara penormaan sebuah Peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, namun bukan itu yang diregistrasi ke Propinsi.

"Makanya kita dari Fraksi PAN dan juga Ketua Bapemperda DPRD kabupaten Nias Utara menilai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang perangkat tidak jelas. Salah satu contoh adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017 Romawi II Pasal 18 Ayat (2) Huruf b menjelaskan tentang “ berhalangan tetap”, sementara materi muatan penjelasan ini tidak ditemukan pasa Pasal 18 Ayat (2) dan masih banyak lagi pasal-pasal yang rancu yang tidak sesuai dengan draf naskah asli yang telah diparipurnakan serta telah melalui pengharmonisasian dari kantor Kementrian Hukum dan HAM RI Wilayah Sumatera Utara.

"Oleh sebab itu, kita minta Bupati Nias Utara segera mencabut Perda tersebut," tegas Yaaman. (Meifermanto Gea)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »