Kampar Kiri, (puterariau.com)
Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkoba jenis Shabu-shabu dan Pil Ekstasi pada Senin pagi (7/8/2017) di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.
Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FD alias FS (LK 35) warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain
3 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu serta 2 butir pil Ekstasi, juga ditemukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (7/8/2017), saat Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto SH mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah perbatasan Kecamatan Gunung Sahilan dengan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus AMk, kemudian Kapolsek perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti dibpinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan disaku bajunya sebuah dompet warna ungu merek zara berisi 3 paket sedang dan 4 paket kecil shabu serta 2 butir pil ekstasi, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus AMk saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (eman)