Ketua DPW PPP Riau, Drs. Umrah HM Thaib : PK Nomor 79 Perkuat PPP Kepengurusan Djan Faridz

Posted by On Sunday, August 13, 2017

Jakarta, (puterariau.com) --- Ketua DPW PPP Propinsi Riau, Drs. Umroh HM Thayib menegaskan bahwa seluruh jajaran Partai mendukung penuh kepengurusan DPP PPP Muktamar Jakarta.

"Kita dukung sepenuhnya DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta untuk meminta agar Menkumham RI segera mengeluarkan SK untuk DPP PPP Pimpinan H. Djan Faridz dan Sekjen H. Dimyati Natakusuma," sebutnya.

Pihaknya meyakini bahwa Pemerintah taat atas Keputusan Mahkamah Agung yang tidak diragukan lagi keabsahannya. Untuk itu, ia berharap agar kepengurusan DPP PPP Djan Faridz segera disyahkan secara resmi.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Humphrey Djemat menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali Nomor 79 semakin memperkuat kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

"Putusan PK itu tegas menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah PPP," kata Humphrey di Jakarta, Sabtu malam (12/8/2017).

Humphrey mengungkapkan terkait putusan Mahkamah PPP, yakni putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014.

PPP pimpinan Djan Faridz telah melaksanakan putusan Mahkamah Partai dengan menggelar Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.

Muktamar itu memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP secara sah sesuai AD/ART yang berlaku saat itu dan Keputusan Majelis Syariah ditentukan melalui putusan Mahkamah Partai Nomor 49.

Pengacara senior ini mengatakan bahwa kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang menunjuk Romahurmuziy sebagai ketua umum dinyatakan tidak syah dan telah dicabut berdasarkan Keputusan Kasasi Nomor 504 dari PTUN.

Selanjutnya, PPP pimpinan Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) berdasarkan PK Nomor 79 tersebut.

"Sejogyanya Menkumham memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz," ujar Humphrey.

Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausula yang berbunyi, 'keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan'.

"Berdasarkan hal tersebut, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuzi yang telah dikeluarkannya karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian Humphrey Djemat. (pr/doc/rls)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »