Tembilahan, (puterariau.com)
Pemilihan Kepala Desa serentak di Indragiri Hilir hanya menyisakan dua hari saja. Meski sebelumnya terjadi polemik dalam proses seleksi calon, namun Komisi I DPRD Inhil berharap kondisi tersebut tidak akan menggangu pelaksanaan Pilkades tahun ini.
Anggota Komisi I Malian Gazali mengatakan bagi para bakal calon Kades yang merasa tidak terima dengan hasil seleksi bisa langsung membuat laporan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
style="text-align: justify;">
"Harus diingat walaupun ada masalah proses Pilkades tidak boleh terganggu. Kan tidak mungkin hanya karena dua orang, Pilkades harus dihentikan," kata Malian, Senin (28/8/2017) di Tembilahan.
Dikatakan, Komisi I telah turun ke lapangan untuk melihat kesiapan desa sebelum melangsungkan Pilkades.
"Kita sudah ke Batang Tuaka, dan Sungai Batang, penyelenggaraan sudah siap. Sekarang tinggal kontestan, apakah siap atau tidak untuk kalah maupun menang," ujarnya.
Sebelumnya, dua bakal calon Kades melapor ke Komisi I DPRD Inhil. Dimana mereka tidak menerima dengan hasil keputusan panitia seleksi yang mana, mereka berdua dinyatakan tidak bisa mengikuti Pilkades serentak tahun ini. Keduanya adalah Said Jailani dari Desa Pancur, Kecamatan Keritang dan Iskandar dari Desa Pelanduk, Kecamatan Mandah.
Said Jaelani disebut terlambat menyerahkan perbaikan syarat pendaftaran, sementara Iskandar digugurkan, karena bermasalah dengan ijazah. (beni/adv)