Bikin Surat Tanah Palsu, Mantan Lurah Delima Tampan Dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru

Posted by On Sunday, August 13, 2017


Pekanbaru, (puterariau.com)

Info ditangkapnya mantan Lurah Delima Kecamatan Tampan berinisial AZ  menjadi pembicaraan para staf Kantor Camat Tampan pada Rabu pekan ini (08/08/17). Beberapa pegawai menceritakan perihal penangkapan mantan Lurah yang diduga memalsukan surat tanah seorang warga.

Apalagi masih banyak PNS yang doyan ngerumpi sehingga berita penangkapan oleh Polisi ini menjadi bahan perbincangan di kalangan mereka.

Sebagaimana diketahui, (AZ) yang dulunya adalah Lurah di Delima, Kecamatan Tampan dijadikan tersangka oleh pihak opsnal Polresta Pekanbaru. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Rifayendi pada tahun 2015 Nomor NO.STPL/174/II/2015/SPKT III POLRESTA Pekanbaru selaku pelapor terkait pemalsuan surat tanah.  

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto SIK SH MH melalui Kasatreskrim Kompol Bimo Arianto kepada awak media Jum'at lalu (11/08/17) membenarkan penangkapan mantan Lurah tersebut atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. 

"Baru-baru ini tim kita memang benar melakukan penangkapan terhadap tersangka (AZ), penangkapan mantan Lurah tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya atas nama GN yang merupakan mantan RW," terang Bimo.

Pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sehingga tim opsnal kembali mengamankan satu orang tersangka lagi atas nama (CH) yang diduga ikut dalam pemalsuan surat tersebut.  

Hingga saat ini Polresta Pekanbaru telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan penangkapan yang pertama yaitu (GH) yang merupakan RW di Kelurahan Delima yang juga ikut dalam proses pemalsuan surat dan ini menjadi titik awal pihak Polresta Pekanbaru untuk mengarah ke tersangka lainnya. 

"Sebelumnya (GH) kita tangkap namun pada saat penangkapan (GH) jatuh sakit, dan kita melihat (GH) perlu penanganan khusus dari medis, namun status dia tetap tersangka," tutup Bimo.

Sementara Itu menurut pengamat hukum Mayandri SH, menghimbau agar upaya penegak hukum ini sebagai wujud dari implementasi dari kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan terhadap upaya pemalsuan surat-surat tanah masyarakat yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

"Kami harapkan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat-surat penting yang mesti jelas dan benar serta mencegah adanya mafia-mafia pertanahan," tutup Mayandri. (ari/rls) 
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »