Tambang, (puterariau.com)
Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan 2 tersangka pelaku kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) pembongkaran rumah di wilayah Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang pada Rabu pagi 30 Agustus 2017.
Tersangka spesialis pencurian dengan modus pembongkaran rumah yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JN (LK 33) dan RD (LK 29), keduanya beralamat di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka ini ditangkap oleh warga usai mencuri dirumah Pian (LK 29) warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, sebelum diserahkan kepada petugas mereka sempat dihajar warga yang geram akibat ulahnya ini.
Peristiwa ini berawal pada Rabu pagi (30/8/2017) sekira pukul 07.00 WIB, sewaktu Pian (pelapor) pulang kerumahnya di Desa Sungai Pinang dan melihat pintu rumahnya terbuka serta isi rumah dalam keadaan berantakan, setelah dicek ternyata sejumlah barang miliknya telah hilang antara lain 2 buah loud speker, 1 buah DVD, 2 buah helm, 2 buah tas kain, 2 buah jam tangan dan 1 buah dompet berisi STNK sepeda motor miliknya.
Mendapati kejadian ini, korban memberitahukan hal tersebut kepada salahsatu kerabatnya Putri (PR 29) dan didapat keterangan bahwa tas pelapor yang hilang telah ditemukan oleh saksi Ferdi didaerah kebun karet yang tidak jauh dari rumah korban, selanjutnya korban menjumpai Ferdi dan
mendapat keterangan bahwa tas korban terlihat olehnya dibawa oleh tersangka JN bersama seorang temannya yang tidak dikenal oleh saksi.
Berdasarkan keterangan tersebut, korban bersama warga dan aparat desa setempat mendatangi rumah kos tersangka yang masih di wilayah Desa Sungai Pinang, namun sesampai didepan rumahnya ternyata pelaku telah melarikan diri lewat belakang rumahnya.
Setelah dilakukan pengejaran dan pencarian, pelaku tidak ditemukan sehingga masyarakat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku ini, dan ternyata didalam rumah tersebut tepatnya diatas loteng ditemukan barang-barang milik pelapor dan juga sejumlah barang milik korban lain yang mengalami pencurian sebelumnya di 3 TKP, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang.
Sekira pukul 10.00 WIB sewaktu korban (Pian) tengah melaporkan kejadian ini di Polsek Tambang, didapat informasi bahwa aparat desa bersama masyarakat masih melakukan pengepungan terhadap terduga pelaku yang melarikan diri, maka tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Carles Nainggolan langsung turun ke TKP untuk menangkap pelaku.
Sesampai di TKP Tim mendapati kedua tersangka telah ditemukan dan dalam perjalanan ke Polsek Tambang, lalu anggota Polsek menerima tersangka dari warga dengan kondisi sudah babak belur bersama barang bukti yang juga telah diamankan warga.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada petugas ini antara lain 1 unit motor yamaha vixion hitam tanpa nopol, 1 unit motor jupiter MX2 biru tanpa nopol, 1 unit tv merk sharp 32 inc, 2 buah speaker, sebuah magic com, sebuah blender, 2 buah jam tangan, sebuah DVD dan beberapa barang lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini yang disampaikan Kapolsek bahwa pelaku bersama sejumlah barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (eman)