Nias Utara, (Pr Nias)
Terkait hasil rekomendasi Bupati kepada Kades Ombolata Afulu, akhirnya Camat Afulu pada tanggal (23/07) kembali menyurati pimpinan daerah melalui Inspektorat Kabupaten Nias Utara.
Dalam surat pemberitahuannya, menjelaskan bahwa Kepala desa belum melaksanakan perintah Bupati melalui rekomendasinya dan meminta kepada pimpinan daerah tindakan selanjutnya kepada Kades yang tidak menuruti perintah tersebut.
Sementara Inspektorat Tolonaso Gea yang dikonfirmasi melalui telepon seluler (01/08) mengatakan langsung pada Bupati menanyakan hal itu karena itu kembali kepada pimpinan apa tindakan selanjutnya kepada Kades Ombolata Afulu tersebut.
Bupati Nias Utara yang dikonfirmasi Putera Riau di ruang kerjanya, Rabu (01/08) terkait Kepala desa aombolata Afulu yang tidak mengindahkan rekomendasi atas sangkaan pelanggaran prosedur pengangkatan perangkat desa atau Kepala dusun III di Desa Ombolata Afulu cukup menyayangkan hal ini.
Bupati Nias Utara sebagai pimpinan daerah yang mengatur Kepala desa dalam penuturannya mengatakan pihaknya sebagai pimpinan daerah akan menindak lanjuti surat rekomendasinya tersebut.
Ditambahkan terkait tidak ditindaklanjuti Kades Ombolata Afulu, rekomendasi ia ada ketentuan selanjutnya yang mengatur hal itu. "Tunggu saja prosesnya," kata Bupati.
Sementara pengamat Nias Utara menanggapi hal ini, Kamis (02/08) di Gunungsitoli meminta kepada pimpinan daerah selaku yang mengatur Kepala desa supaya ada tindakan lebih cepat kepada Kades Ombolata Afulu yang berpatokan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku demi mengondusifkan suasana Desa Ombolata Afulu. (ken gea)