Tembilahan, (PR Inhil)
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir, H Agus Malik SHI mengimbau kepada peserta pemilu khususnya yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak mencuri start kampanye baik melalui spanduk maupun melalui media.
“Masa kampanye bagi partai politik dan calon legislatif belum dimulai. Sehingga, bakal calon legilatif yang belum ditetapkan sebagai calon legislatif kita minta menahan diri sebelum masa kampanye,” ujarnya, Senin (6/8).
Sementara ini, menurut H Agus, Parpol hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Panwaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Ia juga menegaskan untuk di media sosial tidak diperbolehkan kampanye, apalagi saat ini belum ditetapkan calon legislatif tetap Pemilu 2019.
H Agus mengutarakan, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017, telah diatur masalah tahapan, program dan jadwal penyelenggaran Pemilu 2019. “Untuk masa kampanye baru bisa dilaksanakan pada 23 September. Untuk sekarang, parpol harus menahan diri, apalagi belum ada penetapan caleg oleh KPU Inhil,” tegasnya.
Panwaslu Inhil menurut H Agus sudah sering mendapatkan laporan masyarakat maupun temuan pengawas di lapangan mengenai banyaknya spanduk atau baliho sosialisasi oleh para Caleg. “Termasuk juga di media baik elektronik maupun cetak, akan kami tegur dan beri peringatan karena itu dilarang. Tentunya akan ada sanksi bagi pelanggarnya,” tuturnya. (zid/pr)