Tabrak Aturan, FH Ternyata Pakai Mobil Dinas Tanpa Izin Kabag Umum Pemlab Nisut

Posted by On Wednesday, July 18, 2018

Nias Utara, (PR Nias)

Kabag Umum Kabupaten Nias Utara Antonius Zendrato menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada Fatizaro Hulu untuk meminjam kendaraan jabatan BB 8 Q tersebut.

"Saya tak pernah memberikan izin kendaraan jabatan tersebut dipinjam oleh
fatizaro Hulu dan mobil tersebut belum dikembalikan sejak terbitnya PP 18/2017 oleh Sekwan," katanya. Pihaknya bahkan tidak mengetahui sama sekali terkait mobil yang dipinjam itu.

Kabag menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Sekwan dalam hal ini agar segera mengembalikan kendaraan jabatan itu.

"Saya sudah mengingatkan Sekwan, bang untuk mengembalikan kendaraan jabatan BB 8 Q itu. Kalau tidak dikembalikan dalam waktu dekat kita segera menyurati mereka, karena kendaraan itu adalah milik daerah," ujarnya.

Sekwan Nias Utara ketika hendak dikonfirmasi Putera Riau melalui telepon seluler pun masih belum tersambung hari ini.

Sementara terbitnya PP 18/2017, diberi dua pilihan untuk memilh salah satu antara kendaraan atau uang pengganti yaitu tunjangan transportasi. Ketentuan tersebut diatas sudah dilaksanakan oleh wakil pimpinan pada bulan Januari 2018, namun kendaraan BB 8 Q dipakai kembali oleh wakil pimpinan dengan alasan dipinjamkan untuk pesta keluarganya pada akhir bulan Januari dan kejadian duka keluarganya pada akhir bulan Juli 2018. Namun hal ini dipinjam tanpa ada surat yang dibuat antara Sekwan, sehingga tak jelas administasinya hingga kendaraan tersebut hingga saat ini belum dikembalikan.

Menanggapi hal ini, jelas diakibatkan kelalaian dari Sekwan Kabupaten Nias Utara dimana kendaraan jabatan tersebut digunakan tidak sesuai koridornya.

Kalau Sekwan telah mengembalikan kendaraan jabatan itu kepada bagian umum mungkin tidak ada alasan dipinjamkan seperti yang sudah terjadi. Hal ini diduga adanya kebersamaan Sekwan dan wakil pimpinan membuat aturan tanpa mempedulikan PP 18/2017. Artinya aturan dan hukum hanya berlaku untuk rakyat, tapi nihil pada elit politik.

Selain hal itu Fatizaro Hulu dinilai kebal hukum hingga tidak peduli dengan aturan yang telah terbit dengan dirinya yang menerima tunjangan dan memakai kendaraan dinas tersebut tidak sesuai fungsinya.

Kalau alasan dipinjam karena pesta di bulan Januari, kenapa tidak dikembalikan setelah selesai acara tersebut atau digunakan dulu untuk hal lain sembari menunggu duka yang terjadi di akhir bulan Juli. Peminjaman kendaraan jabatan tersebut dinilai nenar-benar melanggar aturan.

Inspektorat diharapkan bekerja profesional dan proporsional untuk mengaudit anggaran di sekretariat dewan Kabupaten Nias Utara, serta diminta tegas kepada Fatizaro Hulu untuk segera mengembalikan kendaraan jabatan BB 8 Q serta tunjangan yang telah diterima selama kendaraan jabatan dipakai. (ken)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »