Tembilahan, (puterariau.com)
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk kedua kalinya secara berturut-turut kembali berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, Kamis lalu (31/5/2018).
Predikat tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Inhil setelah menerima hasil laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 di ruang rapat BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Selain memberikan kesan tersendiri, raihan prestius dari Badan Pemeriksa Keuangan selaku salah satu lembaga tinggi negara ini menyadarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, H Said Syarifuddin akan kerja keras seluruh jajarannya di Pemerintahan Kabupaten Inhil.
"Ini berkat kerja keras seluruh jajaran (Pemkab Inhil, red). Alhamdulillah, kita tetap bisa mempertahankan WTP karena kerja sama OPD, Kepala Daerah dan semualah jajaran di Pemkab Inhil," ujar Sekda seusai acara.
Disamping diperlukan kerja keras, Sekda menuturkan, untuk bisa memperoleh predikat terbaik dalam penilaian laporan keuangan, yakni WTP, koordinasi yang baik juga harus dibangun oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Inhil.
"Sudah banyak upaya - upaya yang kita lakukan untuk meraih WTP. Kita punya tim penyusun laporan keuangan yang dikoordinasikan oleh Sekda," ungkapnya.
Tim penyusun laporan keuangan ini dikatakan Sekda, dinilai telah mampu menyajikan dan melengkapi dokumen - dokumen administrasi keuangan yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penilaian oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau sehingga pada akhirnya dinyatakan bahwa LKPD tahun 2017 layak mendapatkan predikat WTP.
Pemerintah Kabupaten Inhil untuk LKPD Tahun 2017 memang dinyatakan telah berhasil memperoleh opini WTP dari BPK. Kendati demikian, perolehan tersebut bukan berarti tidak meninggalkan catatan-catatan permasalahan dalam penyajian LKPD.
Dalam penyampaiannya, pihak BPK menyatakan, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi dalam penyajian LKPD tahun 2017 Kabupaten Inhil. Meski begitu, permasalah yang ada tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil penilaian atau opini yang diberikan.
Mengomentari catatan yang ditinggalkan BPK ini, Inspektur Inspektorat Kabupaten Inhil, Hj Iriyanti SH MH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan perbaikan selambat-lambatnya 60 hari pasca penyerahan LKPD tahun 2017.
"Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, itu adalah tugas Inspektorat memperbaikinya. Sesuai ketentuan, permasalahan itu harus sudah selesai paling lambat 60 hari sejak hari ini," jelas Iriyanti.
Dibandingkan LKPD tahun lalu, LKPD tahun 2017 diklaim Iriyanti lebih baik dengan jumlah temuan yang jauh lebih sedikit dan mengindikasikan progres kinerja penyusunan laporan keuangan yang juga meningkat.
Terakhir, Iriyanti berpesan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil untuk mempertahankan opini WTP di tahun mendatang dengan menjaga konsistensi kerja sama yang baik dan koordinasi yang berkesinambungan.
"Tidak hanya sebatas pemeriksaan (BPK, red) selesai, kerja sama turut selesai. Namun, kerja sama yang baik ini harus terus berlanjut. Saya ucapkan juga terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Inhil atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung," tandas Iriyanti. (beni/adv)