Nias Utara, (PR Nias)
Sekretaris Desa Hiligodu Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Anuari Zendrato alias Ama Helmi Zendrato meminta Camat Lotu untuk meninjau kembali rekomendasi pemberhentiannya yang diusulkan oleh Kepala Desa karena menurut dia pemberhentian sebagai Sekdes tidak sesuai dengan Peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Saya sudah sampaikan surat keberatan kepada pak Camat Lotu atas suratnya Nomor :141/527/R/01/V/2018 yang menyetujui pemberhentian saya sebagai Sekdes Hiligodu," ujar Anuari.
Camat Lotu menurut Anuari telah menyetujui surat Kepala Desa Hiligodu yang mengusulkan pemberhentian dirinya tanpa ada dasar sama sekali.
"Alasan pemberhentian saya adalah karena tidak aktif selama dua Minggu. Padahal waktu itu saya ke luar daerah untuk berobat ke rumah sakit namun saya sudah diberhentikan," ucapnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 51 yaitu perangkat desa dilarang meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan dia meninggalkan kerja hanya dalam waktu dua minggu.
Selain itu, ia juga menuding pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 tentang mekanisme pemberhentian aparat atau perangkat desa.
Dengan alasan tersebut, Anuari telah melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Hiligodu atas surat keputusan pemberhentiannya itu yang diduga hanya alasan yang dibuat-buat oleh Kepala Desa.
"Pembertian saya sebagai Sekretaris Desa Hiligodu yang dilakukan oleh Kepala Desa dan juga Camat Lotu diduga cacat hukum, apabila surat keberatan saya itu tidak dihiraukan maka saya akan melakukan gugatan secara hukum," tegasnya.
Sementara Camat Lotu Bazatulo Zalukhu ketika dikonfirmasi mengaku telah memberi rekomendasi kepada Kepala Desa Hiligodu untuk memberhentikan Sekdesnya itu.
"Kami memberikan rekomendasi itu dengan berbagai pertimbangan tentu sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan fakta. Di dalam surat kepala desa Hiligodu yang kami terima bahwa sekdes tersebut sering tidak mengikuti pertemuan di desa dan tidak hadir dalam rapat Desa sebanyak tiga kali berturut-turut. Rekomendasi yang kami berikan itu sudah memenuhi unsur pemberhentian," terang Bazatulo melalui telpon seluler, Rabu (30/5/2018).
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Hiligodu masih belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. PR Nias juga akan berusaha mengkonfirmasi hal ini kepada Bupati Nias Utara. (KEN Gea)