Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil memberikan kata sambutan
Pekanbaru- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP)
Kota Pekanbaru mengadakan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan di Bidang
Penanaman Modal pada Hari/Tanggal Rabu, 11 April 2018, di Hotel
Grand Elite Pekanbaru.
Menurut Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad
Jamil mengatakan Sosialisasi ini dikarenakan Dengan
Peraturan dari Pemerintah pusat melalui BKPM RI pada Desember Tahun 2017 yang
mengeluarkan peraturan terbaru terkait perizinan penanaman modal yakni
mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran
Investasi (PI), dan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor
dapat langsung memperoleh Izin Usaha Penanaman Modal memperoleh Izin Usaha
(IU).
Kemudian, Proses penerbitan Pendaftaran Penanaman
Modal untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu
satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin
Prinsip sebelumnya selama tiga hari kerja. Mekanisme tersebut telah di atur
dalam Peraturan BKPM RI Nomor 13 Tahun 2017.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil bersama investor dipekanbaru
Dikatakannya lagi, dengan melakukan pendaftaran
penanaman modal investor akan mendapatkan kemudahan didalam melaksanakan
realisasi investasinya antara lain yakni selain mendapatkan fasilitas penanaman
modal (pembebasan bea masuk, Tax Holiday, Tax Allowance) investor juga akan
dikawal didalam melaksanakan realisasi investasinya dengan mendapatkan
pendampingan dari bidang penanaman modal DPMPTSP Kota Pekanbaru sehingga
masalah yang dihadapi didalam proses merealisasikan kegiatan investasi dapat
diatasi dengan baik.
“sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada investor
terkait Peraturan Kepala BKPM RI No 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan
dan Fasilitas Penanaman Modal. Serta Memberikan pemahaman terkait tata cara pe-
Laporan Kegiatan Penanaman Modal secara Online kepada para Investor,” tutup M.
Jamil.
Dalam kegiatan ini sebagai narasumber adalah Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI ,J.S Meyer Siburian, SE) dan DPMPTSP Provinsi Riau Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal ,Bpk. Arsyad, SE, M.Si.
Dalam kegiatan ini sebagai narasumber adalah Direktur Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Daerah BKPM RI ,J.S Meyer Siburian, SE) dan DPMPTSP Provinsi Riau Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal ,Bpk. Arsyad, SE, M.Si.
0.0001pt; text-align: justify;">
Sedangkan peserta merupakan Investor
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) , Investor Penanaman Modal Asing (PMA),
KADIN Kota Pekanbaru, Perbankan , INI (Ikatan Notaris Indonesia), OJK (Otoritas
Jasa keuangan), Organisasi Wirausahawan, dan UMKM. (dil)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil foto bersama narasumber dan investor di pekanbaru.
Nasasumber memaparkan sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru , Muhammad Jamil foto bersama Narasumber dan pegawai DPMPTSP
Pegawai DPMPTSP Kota Pekanbaru, Budi Wahidi Bersama Investor di pekanbaru
Nasasumber memaparkan sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal
Peserta yang hadir mengikuti sosialisasi peraturan dan kebijakan di bidang penanaman modal