Tembilahan, (puterariau.com)
Perilaku lelaki bejat ini sungguh bukan hal yang patut ditiru. Anak yang harusnya dilindungi, malah diperlakukan tidak senonoh. Akibatnya, bocah yang masih di bawah umur sudah berbadan dua oleh ayah tirinya sendiri.
Lelaki itu, sebut saja Bapak Ruting (43 tahun), warga Desa Pancur Kecamatan Keritang diamankan Unit Opsnal Polsek Kempas, Selasa (24/10/2017) karena diduga telah menjadi pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Gadis Nelangsa (15 tahun) yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan penangkapan BR tersebut.
Kasat menceritakan bahwa peristiwa tersebut diketahui, bermula dari "keponya" kakak kandung korban yang bernama IP (31 tahun), warga Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, yang merasa curiga, karena GN yang selama ini tinggal bersama dirinya sudah beberapa bulan belakangan tidak pernah lagi menstruasi.
IP lalu membawa GN ke tukang urut yang mengatakan bahwa GN dalam kondisi hamil dan sudah masuk bulan ke lima. Untuk lebih meyakinkan, IP lalu membeli test pack dan hasilnya GN memang positif hamil.
Saat ditanya siapa pelaku pencabulan itu, korban menjawab bahwa pelakunya adalah BR atau ayah tiri mereka sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan BR saat korban GN balik ke rumah orang tuanya saat libur sekolah.
Dengan ancaman akan menceraikan ibunya, bila korban tak mau melayani dirinya, BR berhasil merusak masa depan anak tirinya sendiri.
Mendengar hal itu, IP tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas. Tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Desa Pancur Kecamatan Keritang.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir. (zamri/pr)