Sapa Investor, Cara Pemko Pekanbaru Genjok Investasi

Posted by On Tuesday, March 20, 2018

PEKANBARU – Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menarik minat investor menanamkan modalnya, bisa lewat program promosi, iklan, pameran dan sebagainya.

Namun langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sangat menarik dengan cara ‘’Sapa Investor.”

Namun yang perlu jadi catatan, investasi akan berkembang secara signifikan apabila diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan investasi. Kualitas pelayanan tergantung pada ?kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), sistem dan prosedur, serta tata kelola dan kelembagaannya.

Nah, atas dasar itu, DPMPTSP Kota Pekanbaru berupaya meningkatkan perhatiannya kepada pelayanan terhadap investor. Sehingga nilai realisasi investasi di Kota Bertuah terus mengalami peningkatan, sesuai dengan yang ditargetkan.

Saat ini DPMPTSP merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berikan kewenangan Pemko Pekanbaru dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan sebanyak 141 jenis izin.

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg mengatakan, dirinya berusaha mewujudkan Pekanbaru sebagai kota tujuan investasi terbaik di Indonesia. Dengan melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan prima ke masyarakat.

‘’Di sini tentu kita harus siap menghadapi era globalisasi di bidang pelayanan perizinan dan investasi. Juga menyiapkan lembaga dan aparat yang andal (profesional, teruji dan terpercaya) dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan perizinan dan meningkatkan investasi, baik dalam maupun luar negeri. Tentu melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif serta mengembangkan dan meningkatkan pelayanan yang prima,’’ ungkapnya.

Disisi lain, semangat otonomi daerah yang menjadi landasan DPMPTSP dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi urusan dan kewenangan pemerintahan tingkat kota. Maka DPMPTSP mengeluarkan kebijakan pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal.

‘’Membidik sasaran yang hendak dicapai oleh DPMPTSP serta strategi pemecahan masalah yang dihadapi dalam periode 2014-2017. Kebijakan merupakan arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan, dalam hal mengelola pelaksanaan program-program pembangunan dan upaya mengeluarkan kebijakan untuk mengatur dan memfasilitasi pelayanan kepada publik,’’ papar  Jamil.

Sesuai dengan rencana strategis DPMPTSP, disampaikan Jamil, arah kebijakan dirumuskan menjadi delapan point penting. Pertama penyederhanaan sistem pelayanan, penerapan sistem informasi dalam pelayanan perizinan dan non perizinan, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan penunjang operasional lembaga.

Lalu melakukan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan SDM, melibatkan seluruh pegawai untuk berperan serta untuk penerapan prinsip-prinsip Good Governance, memberikan kemudahan pelayanan terkait investasi, melibatkan pelaku usaha/investor dalam perumusan kebijakan dan pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dan penanaman modal.

‘’?Berdasarkan arah kebijakan itu, kita diambil  rencana strategis dari kebijakan tersebut. Memberikan kemudahan pelayanan terkait investasi untuk menarik minat para investor untuk berinvestasi di Kota Pekanbaru. Untuk meningkatkan pelayanan kepada investor tersebut, kita perlu suatu inovasi baru yang akan diberikan kepada investor. Inovasi itu akan dinamai ‘’Sapa Investor,” imbuh Jamil.

Inovasi ini akan membantu investor baru akan mengurus izin maupun telah mempunyai izin prinsip penanaman modal, ketika memiliki kesulitan serta kendala dalam melaksanakan kegiatan penanaman modalnya.

‘’Program ini akan dirancang dalam bentuk menyapa investor secara berkala, baik langsung maupun via telepon dan segera merespon apabila investor memiliki permasalahan. Menyediakan media pengaduan tersendiri bagi investor. Memfasilitasi investor dengan OPD yang terkait,’’ sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada investor. Lalu memberikan couching klinik bagi investor yang memerlukan cara pengisian LKPM secara online. Mengingatkan investor tentang kewajiban dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebelum jatuh tempo dan menyediakan informasi melalui website tentang perkembangan kegiatan yang dilakukan oleh investor kepada masyarakat. ‘

‘’Ini yang kita lakukan. Upaya ini diharapkan dapat menggenjot investasi di Pekanbaru,’’ jelasnya. (dil/rls)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »