Nias Utara, (PR Nias)
Berdasarkan Keputusan Bupati Nias Utara No. 428/50/K/tahun 2018 dan perubahan atas Keputusan Bupati No. 428/114/K/tahun 2016 tentang penghunjukan pengelolaan kegiatan Perguruan Tinggi Negeri Akademi Komunitas tahun 2016-2019, serta surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara No. 800/315 I.URT/Disdik/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang hak usul pergantian Kordinator Akademi Komunitas Nias Utara, maka pada tanggal 16 Maret 2018 Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan serah terima Kordinator Akademi Komunitas antar pejabat lama Baharudin Hulu SPd MSi dengan pejabat baru Agusman Hulu SPd MPd yang dihadiri staf ahli, inspektur, pimpinan perangkat daerah lingkup Kabupaten Nias Utara, Kabag lingkup Sekda Nias Utara, Dosen dan Mahasiswa Akademi Komunitas Nias Utara, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias Utara.
Baharudin Hulu SPd MSi, mantan Koordinator Akademi Komunitas Nias Utara menyampaikan bahwa masih belum tercapainya pembangunan gedung Akademi Komunitas Nias Utara dan menurunnya jumlah mahasiswa secara dramatis pada akhir tahun 2017.
Ia berharap kepada kordinator yang baru agar tercapai target-target yang ditetapkan di Akademi Komunitas Nias Utara dan jumlah mahasiswa pada tahun berikutnya bertambah jumlahnya. Juga tetap berkolaborasi, saling kerjasama baik antara instansi terkait maupun kepada para dosen.
Sementara Tolanaso Gea, Inspektur Nias Utara menyampaikan dimana target yang ditetapkan di Akademi Komunitas Negeri tersebut harus tercapai pada tahun ini. Semua aset yang dimiliki di Akademi Komunitas Nias Utara akan diverifikasi maupun keuangan Akademi Komunitas Negeri Nias Utara.
Drs. Folo’o Harefa MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Akademi Komunitas Nias Utara merupakan impian masyarakat Nias Utara dan Kepulauan Nias pada umumnya. Kepada kordinator yang baru terpilih, tetap berkordinasi kepada para pimpinan SKPD Kabupaten Nias Utara.
Adanya penugasan SK dosen Akademi Komunitas Nias Utara dalam melaksanakan tugasnya, pemberian beasiswa kepada mahasiswa/i yang memenuhi standar kriteria yakni IPK 3.00-4.00.
Untuk tercapainya target yang ditetapkan Akademi Komunitas Nias Utara ini berkembang, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat mengenai keberadaan dan fungsi Perguruan Tinggi Negeri Akademi Komunitas Nias Utara. (Meifermanto Gea)