Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di bahu jalan yang mengakibatkan ruas jalan menjadi sempit dan menimbulkan kemacetan.
Hal tersebut dikatakan, Shanti Evi Dimeti Kabid Operasional dan Pengendalian kepada puterariau.com, Kamis siang (1/2/2018).
"Sebenarnya akhir tahun kemarin kita bakal melakukan penertiban dan pertengahan tahun semua pedagang seharusnya sudah menempati tempatnya masing-masing. Tetapi sejak adanya perubahan strategi penguncian pedagang yang diarahkan ke jalan jalur dua, dan dari informasi didapat banyak pihak mencari keuntungan dengan cara tidak benar, maka pedagang banyak berjualan di bahu jalan," ungkap sosok wanita cantik ini.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Diskopdagrin melakukan pembinaan kepada para pedagang agar menempati lapaknya masing-masing.
Ditambahkan lagi, terungkapnya para pedagang dimintai upeti ketika petugas Satpol PP melakukan penertiban dan memberikan himbauan tidak dibenarkannya berjualan di bahu jalan. Pedagang mengakui bahwa mereka dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu agar bisa berjualan di lokasi tersebut.
Kemudian didapati usaha persewaan meja, balai dan payung yang jumlahnya melebihi jumlah pedagang musiman hingga melebihi dua kali lipat dan berimplikasi pedagang tumpah ruah di bahu jalan.
“Kami sudah mengetahui siapa oknum yang dicurigai menerima upeti kepada para pedagang, dan sudah dilaporkan kepada pimpinan. Mengenai siapa nama oknum tersebut, maaf tidak bisa menyebutkan siapa oknum tersebut, kecuali dalam forum rapat,” tutupnya. (roder)