Tembilahan, (puterariau.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi Partai Politik calon peserta Pemilu tahun 2019 yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh Tim Verifikator dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro SH MH saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (30/1).
"Kita telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi 15 Parpol di Kabupaten Inhil yang akan dilaksanakan dari tanggal 30 Januari hingga 1 Februari besok," ujarnya.
Adapun proses verifikasi yang akan menjadi objek pengawasan Panwaslu adalah meliputi verifikasi pengurus, verifikasi kantor dan verifikasi keanggotaan.
"Verifikasi ini sendiri dilaksanakan setelah adanya putusan MK nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi faktual terhadap seluruh parpol mulai berlaku pada Pilpres 2019 dan Pemilu selanjutnya," terangnya.
Sementara itu, 15 Parpol di Kabupaten Indragiri Hilir yang akan diverifikasi tersebut antara lain PKS, Garuda, PDIP, PKPI, Golkar, PKB, Hanura, Perindo, Berkarya, Nasdem, PBB, PPP, PAN, Gerindra serta Demokrat.
"Sebenarnya ada 16 Partai, namun PSI sudah dinyatakan lulus pada saat verifikasi tahap pertama kemarin," tutup Andang. (zidni/beni/pr)