Tembilahan, (puterariau.com)
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir memberikan apresiasi terhadap telah ditindaklanjutinya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
"Tindak lanjut tersebut seperti tertuang dalam surat Sekda Kabupaten Indragiri Hilir nomor 862/BKPSDM-PKPKPA/612 tertanggal 7 Februari 2018 tentang pembinaan PNS sehubungan dengan laporan Panwaslu terkait
dugaan pelanggaran netralitas ASN," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro, SH MH, Rabu kemarin (13/2).
Andang menyebutkan bahwa melalui surat tersebut telah dijelaskan bahwa Majelis Kode Etik PNS telah melakukan sidang dengan pemeriksaan terhadap beberapa ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada kegiatan deklarasi Bapaslon HM Wardan dan H Syamsuddin Uti serta pendaftaran Bapaslon H Rosman Malomo dan Musmulyadi.
"Berdasarkan sidang tersebut, Majelis Kode Etik telah memutuskan bahwa PNS atau ASN yang dimaksud telah melakukan pelanggaran kode etik dan Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi moral secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup," terang Andang.
Andang berharap agar dengan adanya temuan ini, kedepan tidak ada lagi ASN yang berani untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang berbau politik terutama ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan calon. "Sebab undang-undang dengan tegas telah melarang hal ini," ungkapnya. (beni/zidni)