Kapal Buana Power V Diduga Gunakan Bunker BBM Ilegal

Posted by On Monday, February 19, 2018


Selat Panjang, (puterariau.com)

Kapal tugboat Buana Power V" GT.65 No 3370/PPM No 2971/L milik PT Sandico Ocean Line (SOL) diketahui selain tidak memenuhi persyaratan maupun ketentuan kelayakan untuk berlayar serta keselamatan dan keamanan pelayaran perlindungan lingkungan maritim diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Kapal tugboat Buana Power V" GT.65 No 3370/PPM No 2971/L milik PT Sandico Ocean Line (SOL) adalah salah satu perusahan pelayaran berkedudukan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau (Kepri) yang menarik tongkang JNP 1802/GT.815 No 1760 /PPm owner/milik PT. Buana Transperundo Wahana Internasional yang sempat terdampar dan kandas berhari-hari di Perairan Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riaubdiduga menggunakan Bunker BBM gelap (ilegal).
style="text-align: justify;">
Nakhoda kapal Tugboat Buana Power V, Andi Gunawan ketika dikonfirmasi dan ditanya terkait izin bunker BBM tidak bisa memperlihatkan bunker secara resmi melainkan ia hanya menunjukan nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari perusahaan PT Sandico Ocean Line (SOL). 

"Kalau izin bunker tidak ada, yang diberikan oleh perushaan hanya nota pembelian ini," kata Andi sambil menunjukkan nota pembelian BBM kepada media.

"Mengenai pengisian BBM, bapak bisa tanya sama perusahaan, karena semuanya Josua, pengurus lapangan PT SOL Cabang Tanjung Balai Karimun yang mengurusnya, kami hanya disuruh berangkat saja. Jangankan itu, kebutuhan bunker BBM kapal dengan perhitungan jarak tempuh dibutukan 9 ton, ternyata perusahaan hanya di isi 5 ton," tambah nakhoda Kapal Buana Power V itu.

Sementara itu di waktu yang berbeda, Josua selaku pengurus PT Sandico Ocean Line (SOL) Cabang Tanjung Balai Karimun ketika dikonfirmasi melalui via telfon dengan nomor 0852 7202 19** sempat meminta hal tersebut tidak dibesarkan atau dipublikasi di media. 

"Memang kenapa, tidak usahlah dibesar-besarkan, saya lagi sibuk di Batam dan saya ada tamu besok aja," kata Josua lalu memutuskan percakapan via telpon. (agus)


back to top