Siak, (puterariau.com)
Pasca kabar GAPKI, BKS-PPS telah membuat suatu kesepakatan dengan pihak yang mengatasnamakan PD FSPPP SPSI Propinsi Riau dimana disepakati untuk UMSP sektor perkebunan sawit Riau 2018 kenaikan upah buruh hanya di angka 4% (Rp.99.000) jauh dari ketentuan PP 78 tahun 2015 dimana berdasarkan rumusan PP 78 adalah untuk kenaikan penetapan upah minimum upah berjalan plus pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
Hal ini direspon cepat oleh buruh perkebunan sawit se-Propinsi Riau dalam sebuah acara konsolidasi yang dimotori oleh DPD FSPPP SPSI Propinsi Riau.
Pada acara konsolidasi buruh perkebunan sawit Riau yang dilangsungkan di Jalan Durian Pekanbaru (10/2/18), Armansyah selaku Ketua DPD FSPPP SPSI Propinsi Riau, anggota KSPSI dengan pimpinan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea dan Suro Abadi Sebagai Ketua DPD KSPSI Riau menjelaskan kepada media bahwa tujuan dari pada acara konsolidasi untuk menyatukan visi dan misi bagaimana membangun kesejahteraan buruh khususnya soal hak normatif tentang UMSP sektor perkebunan sawit di Propinsi Riau.
"Selama ini sama-sama kita ketahui banyak masalah dalam hal penetapan UMSP. Banyak pihak-pihak yang kami duga memanfaatkan UMSP sebagai proyek tahunan demi keuntungan kelompok juga pribadi. Disaat kami buruh seharusnya sudah menolak beberapa pasal dalam PP 78 tahun 2015, justru kami khawatirkan UMSP 2018 Propinsi Riau akan mengangkangi rumusan PP 78 sendiri. Contoh kami temukan dugaan pada kesepakatan GABKI, BKS-PPS dan kelompok oknum-oknum yang mengatas namakan PD FSPPP SPSI Propinsi Riau dimana isi kesepakatan mereka hanya 4% jauh dari rumusan PP 78 yang seharusnya kenaikan ada pada angka 8,71%," katanya.
Anehnya lagi seenaknya kelompok oknum-oknum tadi mengaku secara sepihak mewakili buruh-buruh atau Serikat Pekerja yang ada di Propinsi
Riau tentu sebuah keberatan karena pihaknya tidak pernah mengkuasakan atau mendelegasikan hak berunding kepada mereka.
"Tentulah kesepakatan merek dengan asosiasi pengusaha jika dijadikan oleh Gubernur sebagai dasar penetapan Upah UMSP 2018 akan menjadi suatu keputusan yang cacat hukum. Kami PD FSPPP SPSI Propinsi Riau yang telah dicatut namanya akan segera melaporkan hal ini kepada PD KSPSI Propinsi Riau untuk diteruskan kepada PP KSPSI di Jakarta untuk diambil langkah-langkah hukum atas pencatutan nama PD FSPPP SPSI Propinsi Riau yang kami punya," tegas Armansyah.
Ketika ditanya apa kesimpulan konsolidasi buruh se-Riau hari ini ?Armansyah menjelaskan ada 3 poin penting yang dicapai yakni terbentuknya Kesatuan Aksi Buruh Perkebunan Riau (KABPR) sebagai wadah untuk menyatukan perbedaan-perbedaan yang selama ini menghalangi gerakan kebersamaan.
Kemudian KABPR akan segera menyurati Gubernur Propinsi Riau agar dalam penetapan UMSP sektor perkebunan sawit 2018, Riau tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, yakni rumusan PP 78 tahun 2015 dan KABPR meminta Disnakertrans Propinsi Riau Untuk segera melakukan Verifikasi Serikat Pekerja/Buruh yang ada di Propinsi Riau guna menetapkan siapa-siapa yang berhak ikut dalam perundingan kesepakatan UMSP 2018 Riau dengan Asosiasi pengusaha (GABKI/BKS-PPS).
Selanjutnya KABPR akan melakukan aksi demo damai di beberapa tempat dalam beberapa hari yang direncanakan sebagai bentuk protes keras atas sikap GABKI/BKS-PPS.
Konsolidasi buruh se-Propinsi Riau dimotori oleh DPD FSPPP SPSI Propinsi Riau dihadiri juga beberapa Serikat Pekerja/Buruh Daerah seperti, FSPPI Propinsi Riau, SP2KS dan SPPMI.
Ketika hal kesepakatan UMSP yang sudah dibuat oleh GAPKI/BKS-PPS dengan oknum yang mengatasnamakan PD FSPPP SPSI Propinsi Riau sebagai pihak yang mewakili buruh-buruh se-Propinsi Riau untuk sektor perkebunan kepada Ka Disnakertrans Propinsi Riau H. Rasidin Siregar SH.
Apa pendapat dan tanggapan maupun langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak Disnaker guna mencegah timbul permasalah soal penetapan UMSP 2018 ?
Sayang sampai berita ini ditayangkan pihak Disnakertrans Propinsi Riau bungkam. Ternyata Kadisnaker ini kalah lagi setelah kasus Chevron menghujamnya, hehehe... (pr/rls)