Batam, (puterariau.com)
Polemik antara pengemudi taksi online dengan taksi konvesional beberapa hari yang lalu di kawasan Harbuor Bay pada Minggu 14/1/2018 lalu mendapat respons Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Walikota Batam menjelaskan bahwa Pemko Batam tidak memiliki wewenang untuk pengurusan izin taksi online karena untuk kebijakan tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Propinsi Kepri.
"Ini wewenang Gubernur Nurdin Basirun," ujar Rudi Kepada wartawan usai ditemui pada rapat paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Senin 15/1/2018.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa persoalan izin taksi online adalah kewenangan Gubernur. "Tanya sana sama Nurdin Basirun. Jangan tanya saya lagi,” ujarnya kesal.
Sebagaimana diketahui, regulasi taksi online ada di Pemerintah Provinsi, oleh karena itu langsung di bawah Gubernur, pinta Walikota buang badan. (rega/rls)