Praktisi Hukum Meminta Agar Dirkrimsus Polda Riau Memeriksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing

Posted by On Sunday, January 28, 2018

Photo : Perabotan di Rumdis Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terkesan Mubazir, pasalnya sejak di selesai di bangun tidak pernah di Huni, dan terkesan pemborosan anggaran.(dok.KT)

Taluk Kuantan, Puterariau.com

Praktisi Hukum di Kuansing meminta kepada Dirkrimsus Polda Riau agar secepatnya melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing, pasalnya, sejak Perbup Nomor : 36 Tahun 2013 sebagai payung hukum proses pencairan dana tunjangan perumahan diterbitkan oleh Mantan Bupati Kuansing, H.Sukarmis Pimpinan Dewan tersebut menerima tunjangan perumahan setiap bulanya sebesar Rp.18 Juta perbulan dan setahun sebesar Rp. 216 Juta, sedangkan pimpinan dewan tersebut, sudah dibangunkan rumah dinas jabatan. Dan juga terindikasi kuat di kuansing tidak ditemukan adanya, kontrak rumah sebesar Rp.216 juta pertahun, dan di duga ada kerugian keuangan Negara.

Hal tersebut dikatakan, Zubirman SH Praktisi Hukum di Kuansing kepada karimuntoday.com Minggu,(28/1/2018), Ya’ diharapakan kepada Dirkrimsus Polda Riau untuk secepatnya melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan ketua dan wakil ketua dprd kuansing, pasalnya, setiap bulan menerima tunjangan perumahan, padahal pimpinan dewan tersebut sudah di bangunkan rumdis, mirisnya lagi, besaran tunjangan perumahan diterima sangat diluar azas ketidak patutan.

“ Sampai saat ini dan detik ini, di kabupaten kuansing tidak akan ditemukan adanya kontrak rumah sebesar tunjangan diterima oleh ketua dan wakil ketua dprd kuansing, selayaknya aparat penegak hukum salah satunya Diskrimsus Polda Riau untuk melakukan pengusutan dengan memeriksa ketua dan wakil ketua dprd kuansing tersebut,” Pintanya

Ditambahkanya lagi, Dia juga berharap, selain memeriksa ketua dan wakil ketua dprd kuansing, diminta dirkrimsus polda riau agar dapat juga memeriksa mantan bupati kuansing dan mantan sekda kuansing,sebagai pihak yang menerbitkan Perbup Nomor: 36 Tahun 2013,untuk mengklarifikasi apa dasar mereka memberikan tunjangan perumahan sebesar itu, padahal pimpinan dewan tersebut sudah memiliki rumah dinas di bangun menggunakan anggaran pendapatan asli daerah,” Tuturnya

Dan sebelumnya, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan ketika dikonfirmasi karimuntoday.com beberapa hari lalu mengatakan, Oke’ akan kita tindak lanjuti informasi ini dan nantinya akan kita verifiksi,” Tuturnya singkat. (red/roder)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »