Nias Utara, (puterariau.com)
Salah satu kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara yang bersumber dari Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 24.690.700.000 dimana kegiatan fisik dialokasikan pada pembangunan rumah sakit umum Pratama Kabupaten Nias Utara, yang dikerjakan oleh PT. Betesda Mandiri dan konsultan pengawas CV. Sumber Energi.
Di lapangan ditemukan bahwa proses pelaksanaan pekerjaan tersebut telah menyimpang terhadap spesifikasi dan melanggar fakta integritas.
Hal ini berdasarkan penuturan Samabudi Zendrato selaku Sekretaris Badan Pengurus Harian Nias Corruption Watch (NCW) di Taman Kota Gunungsitoli 16 Januari 2018 sekitar pukul 08.00 WIB.
Dimana pada proses pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama tersebut sejak dimulai pelaksanaan pekerjaan tersebut untuk memperoleh dan memberi informasi agak kesulitan karena kantor cabang perusahaan tidak jelas.
"Padahal bertujuan memperoleh informasi tentang studi kelayakan pekerja dan sejak dilaksanakan hingga saat 90% telah dikerjakan tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar Samabudi Zendrato.
Selain dari itu, pemakaian bahan material dimana kadar lumpurnya tidak sesuai dengan spesifikasi dan pemakaian batu/kerikil yang tidak beraturan, dimana tidak mendapat pecahan
dari stone cruiser karena dipesan di tangkahan yang terdekat.
Sementara pada kontrak dan spesifikasi batu pecahan yang dipesan diambil dari tangkahan yang radiusnya 59 KM dari lokasi fisik bangunan sehingga dengan cara tersebut pemborong memperoleh keuntungan 3 kali lipat dari nilai-nilai harga perencanaan yang telah dituangkan dalam kontrak.
"Akibatnya kualitas dari pekerjaan tersebut sangat rendah dan merugikan masyarakat pengguna manfaat serta berpontensi KKN," tandasnya.
Samabudi zendrato lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah menyurati Kepala Dinas Kesehatan Cq PPK dan Bupati Nias Utara tertanggal 17 Oktober 2017, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dari mereka tentang struktur dalam pekerjaan bangunan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan, Ya'adil Telaumbanua ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa material itu diangkut pada tangkahan KM 9 melewati kantor Bupati Nias Induk.
"Disitu ada material batu stone cruiser batu pecahan dari mesin," ujar Kadis Kesehatan. Disebutkan bahwa kalau masalah IMB (Izin mendirikan bangunan) sudah ada.
Pada pembangunan itu jelas bahwa sudah pernah diambil material batu stone cruiser di KM 9 yang melewati kantor Bupati Nias Induk. Namun itu hanya sekitar 10 kubik dan yang lainnya diambil di tangkahan terdekat yang batunya bukan pecahan.
Selain itu bahwa berdasarkan investigasi puterariau.com, izin mendirikan nangunan sampai saat ini belum ada.
Hal ini diminta kepada Bupati Nias Utara, Marselinus Ingati Nazara agar segera membongkar dan memperbaiki kembali Rumah Sakit Umum Pratama tersebut karena fisik bangunan yang telah diselesaikan menggunakan material yang tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan kontrak. (Meifermanto Gea)