Nias Utara, (puterariau.com)
Progres pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Nias Utara dari Dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 24.690.700.000 yang dikerjakan oleh PT. Betesda Mandiri dan konsultan pengawas CV. Sumber Energi diduga proses pelaksanaan pekerjaannya telah menyimpang terhadap spesifikasi dan melanggar fakta integritas.
Salah satunya sejak dimulai pelaksanaan pekerjaan tersebut, dimana untuk memperoleh dan memberi informasi agak kesulitan. Sebab kantor cabang perusahaan tidak jelas.
Bahkan sangat sulit memperoleh informasi tentang studi kelayakan pekerjaan. Maupun tentang IMB (Izin Mandiri Bangunan) yang tidak ada sejak dimulai pekerjaan itu.
Selain itu pemakaian bahan material pasir, dimana kadar lumpurnya tidak sesuai dengan spesifikasi dan pemakaian batu/kerikil 2,3 yang tidak beraturan dan tidak mendapat pecahan dari stoner cruiser karena dipesan di tangkahan yang terdekat.
Sementara pada kontrak dan spesifikasinya, batu pecahan dipesan dan diambil di tangkahan yang radiusnya sekitar 59 KM dari lokasi pekerja.
Berdasarkan hal itu Puterariau.com mencoba melakukan konfirmasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Jumat (19/01/2018). Ia
mengatakan bahwa jelas sejak dari awal dimulai pekerjaan itu, tidak ada IMB.
"Namun setelah saya menjadi PPK pada tanggal 13 Juli 2017, saya sudah urus IMBnya (Izin Mandirikan Bangunan) dan sampai saat ini IMB sudah ada," ujarnya.
"Kalau masalah material batu 2,3, saya sebagai pengawas disana sudah kami anjurkan kepada rekanan harus berpodoman sesuai dengan RAB dan bestek, alhasil juga yang dilakukan rekanan sudah sesuai. Karena material yang dipakai disana sudah diuji laboratorium standar K 200 sesuai RAB," jawabnya buru-buru sembari menyebutkan ada urusan penting.
Seyogianya pejabat pembuat komitmen atau pengawas mesti mengetahui bahwa batu 2,3 yang dipakai oleh rekanan adalah manual 80% tidak mendapat stoner cruiser karena dipesan di tangkahan yang terdekat berkisar 15 KM dari lokasi pekerjaan, sementara pada kontrak batu pecahan dipesan dan diambil di tangkahan yang radiusnya sekitar 59 KM dari lokasi pekerjaan.
Sehingga cara tersebut, rekanan memperoleh keuntungan 3 kali lipat dari nilai harga perencanaan yang telah dituangkan dalam kontrak yang akibatnya kualitas dari pekerjaan tersebut sangatlah rendah dan merugikan masyarakat pengguna manfaat serta berpontensi KKN.
Guna mendapat informasi yang lebih akurat puterariau mencoba menghubungi Pimpinan Perusahaan Bedman Sianipar ST melalui telepon selulernya 082220041XXX beberapa kali, namun ia tidak menyambungkan.
Samabudi Zendrato selaku Badan Pengurus Harian, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Nias Corruption Watch (NCW) meminta ketegasan Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara agar segera membongkar dan memperbaiki kembali Rumah Sakit Umum Pratama tersebut karena fisik bangunan yang telah diselesaikan menggunakan material yang tidak berkualitas. (Meifermanto Gea)