Nias Utara, (puterariau.com)
Meningkatkan profesionalitas di bidang jurnalistik, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui bagian humas setdakab melaksanakan pelatihan jurnalistik bagi wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Nias Utara Kamis (28-29 Desember 2017) di Hotel Charlita Beach .
Tepat pada pukul 19.00 WIB, acara pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Sekda Drs. Fonaha Zega MAP yang dihadiri sekitar 50 orang wartawan dari berbagai media baik cetak maupun media online.
Sebagai narasumber adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Propinsi Sumatera Utara Drs. H Sofyan Harahap dan Kepala Subbag pemberitaan biro humas dan keprotokolan Sekda Propinsi Sumatera Utara Harvina Zuhra STP, MSi.
Kesempatan itu, Sekda Kabupaten Nias Utara dalam kata sambutannya mengatakan acara pelatihan jurnalistik ini adalah inisiatif Pemkab Nias Utara dalam meningkatkan keprofesinalisme para jurnalis yang ada, khususnya di Kabupaten Nias Utara.
Disebutkan peran wartawan sangat staregis dalam mendukung kemajuan dan buruknya suatu Pemerintahan, tegas Fonaha Zega.
Sementara Harvina Zahra sebagai narasumber membawakan materi pertama pada tanggal 28 Desember 2017. Dalam pelatihan ini adalah dasar-dasar jurnalistik, salah satu yang ditekankannya adalah bagaimana seorang wartawan profesional menulis berita yang menarik dan berkesan bagi yang membaca, sehingga tulisan seorang wartawan itu layak dikonsumsi oleh publik.
Selain itu juga menekankan sebagai seorang jurnalis harus pintar menentukan judul berita sehingga isi berita dengan judul harus sepadan.
Kemudian dalam pembuatan berita harus diperhatikan jangan dicampur adukan opini dengan fakta. Yang terpenting dalam pembuatan berita adalah nada tulisan, nara sumber, penyusunan kalimat, dan headline sebagai daya tarik pembaca.
Sementara itu Drs. H Sofyan Harahap membawakan materi ke II pada pagi hari 29 Desember 2017 pukul 10:00 WIB. Dalam pelatihan materi ke II memaparkan makna profesionalme pers yang mengerti peran dan fungsinya dan wartawan dapat menghasilkan karya karya jurnalistik bernilai tinggi sesuai harapan masyarakat sejalan dengan UU Pers No 40/99 dan kode etik jurnalistik.
Selain Sofyan Harahap menegaskan dosa besar wartawan itu adalah membocorkan narasumber apabila sudah ada sumber informasi. (Meifermanto Gea).