Taluk Kuantan, (puterariau.com)
Seperti diberitakan puterariau.com sebelumnya terkait adanya keluhan masyarakat Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau atas ditemukannya PT SUN membuang limbah padat tangkai kosong sawit di tempat umum mendapatkan respons dari Dinas Lingkungan Hidup Kuansing.
Jefrinaldi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing ketika dikonfirmasi puterariau.com Selasa kemarin (26/12/2017) mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti temuan masyarakat atas limbah padat tersebut harus ada pengaduan secara resmi dari pihak dirugikan atau elemen lainnya. Setelah ada laporan, baru ada dasar pihak lingkungan hidup turun ke lapangan.
"Andaikata tidak ada, bagimana kami nantinya akan turun ke lapangan mengecek serta membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Riau dan Kementerian Lingkungan di Pusat," sebut Kadis LH.
Ia berharap media juga bekerja sama terkait kasus ini. "Dasar kami dari Lingkungan Hidup Kabupaten untuk turun lapangan tidak ada, andaikata tidak ada laporan dari masyarakat atau dari media yang memberitakan terkait adanya pembuangan limbah padat tangkai kosong sawit diduga dilakukan oleh PT SUN ke tempat umum karena sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi. Andaikata ada laporan tentu akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Ditambahkan lagi, mengenai apakah tandan kosong sawit tersebut dikategorikan limbah atau tidak dan merusak lingkungan itu bukan kewenangan dinas lingkungan hidup, tetapi untuk memastikan apakah itu limbah atau tidak tentunya diuji dulu di laboratorium.
"Dari hasil uji laboratorium baru dapat disimpulkan untuk diambil tindakan. Oleh sebab itu, sekali lagi, tolong dibuatkan pengaduan atau laporan dan akan kami respon dengan cepat,” pintanya.
Secara terpisah, Zubirman SH salah seorang masyarakat Kuansing kepada Puterariau.com sangat menyesalkan statemen Kadis Lingkungan Hidup Kuansing yang mengatakan menunggu laporan dari masyarakat atau pihak lain, baru bisa turun ke lapangan untuk mengecek benar tidaknya PT SUN membuang limbah tandan kosong sawit di tempat umum.
Ia sangat menyesalkan sekali pernyataan tersebut keluar dari ucapan seorang Kepala Dinas. Disitu membuktikan masih minimnya cara berpikir ketika mengambil sebuah keputusan dan kebijakan. Artinya, harus menunggu laporan dulu baru direspons, pola seperti itu dalam pikirannya, adalah pola lama, karena sekarang sudah masuk dalam era jemput bola, bukan menunggu bola di pintu gawang.
“Acuannya kan sudah ada sudah diekpose di media massa, TKP-nya sudah jelas, bukankah tinggal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi ke lapangan, dimana limbah tandan kosong sawit tersebut dibuang. Kenapa harus menunggu laporan, baru bergerak, aneh kan," ungkap Zubirman SH.
Ia berharap kepada Bupati Mursini untuk melakukan evaluasi terhadap para Kepala Dinas yang lamban menyikapi isu-isu sosial yang terjadi di tengah masyarakat,” pintanya. (roder)