3 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Saat Berada Di Hotel Happy Meranti

Posted by On Wednesday, December 27, 2017


Selat Panjang, (puterariau.com)

Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ketiga pelaku yang diamankan pada Selasa (26/12/2017) sekira pukul 02.00 di Jalan Pembangunan II di Hotel Happy kamar No. 211 Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, diantaranya berinisial WA (22), ED (28), dan ZBD (35).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin membenarkan bahwa dimana dari hasil penyelidikan Tim opsnal Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba di lapangan di dapat informasi bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada di dalam kamar no. 211 Happy Hotel sedang melakukan pesta narkoba (shabu-shabu) bersama teman- temannya.

Selanjutnya tim dengan didampingi Manajer Happy Hotel mengetuk pintu kamar No. 211 yang diduga pelaku di dalamnya dan terdengar dari luar pintu suara gaduh serta panik di dalam kamar tersebut namun pintu kamar sengaja dikunci dari dalam oleh pelaku dan tidak mau membuka pintu, kurang lebih 15 menit kemudian pintu baru dibuka oleh pelaku.

Selanjutnya tim mendapat informasi dari resepsionis untuk bisa masuk ke kamar tersebut melalui balkon yang ada di belakang kamar kemudian tim langsung memanjat dari belakang dan masuk kedalam kamar dan menemui pelaku bersembunyi di dalam wc dan ditemui pelaku bersama temannya.

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan ditemukan 2 buah gunting dan 2 buah potongan cotton buds.

Dicurigai tersangka membuang barang bukti keluar balkon dan dilakukan pencarian bersama dengan manajer hotel, karyawan hotel dan Ketua RT setempat (saksi) dan ditemukan barang bukti yang diduga di buang/dilempar tersangka keluar dari balkon tersebut berupa 1 paket diduga shabu yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos, 1 buah bong yang terpasang pipet dan 1 buah sendok terbuat dari kertas.

“Dengan disaksikan manajer karyawan hotel dan ketua RT setempat berikut para tersangka langsung dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya 1 paket diduga shabu dengan berat kurang lebih 0,26 gran yang dibungkus dengan bungkusan permen Hexos, 1 set bong terpasang pipet, 1 buah sendok terbuat dari kertas, 2 buah gunting, 2 buah potongan cotton bud, 2 unit HP merek samsung warna putih lipat dan warna hitam, 1 unit HP merek nokia warna hitam. (agus)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »