Kampar, (puterariau.com)
Unit Reskrim Polsek Kampar Sabtu siang (2/12/2017) telah mengamankan puluhan karton rokok illegal tanpa pita cukai dari rumah salah seorang warga bernama Rohim di wilayah Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Petugas menemukan 34 karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai dan melakukan penyitaan terhadap barang tersebut dengan membuatkan berita acara penyitaannya.
Penemuan rokok illegal ini bermula pada Sabtu siang (2/12/2017) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu diterima informasi bahwa akan ada transaksi rokok illegal merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai di rumah salah satu warga Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Supriadi beserta anggota langsung menuju Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya tepatnya di rumah Rohim, petugas mendapati barang-barang tersebut dan kemudian melakukan penyitaan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Kasat Reskrim bahwa rokok sitaan ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumbar-Riau di Pekanbaru.
Untuk diketahui bahwa rokok merek Luffman tanpa pita cukai ini hanya diperbolehkan beredar di kawasan khusus Kota Batam Kepri dan tidak diperkenankan untuk diedarkan di luar wilayah tersebut.
Sejumlah elemen mencurigai ada oknum aparat di belakang beredarnya rokok ilegal di kawasan Propinsi Riau, Kabupaten Kampar pada khususnya. Karena sampai saat ini, petugas belum bisa menciduk bos besar dan otak masuknya rokok-rokok ilegal asal Batam tersebut. Pertanyaannya adalah, siapa yang bermain selama ini ? (Fitri FJ)