Warshono SH : Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Belakang Padang Akhir Tahun Meningkat

Posted by On Wednesday, December 20, 2017


Batam, (puterariau.com)

Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang sebagai unit pelaksana teknis berada dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Menteri 
Hukum Dan HAM RI nomor : M.01-PR.07.04 Tahun 2006 tanggal 10 Mei 2006 Tentang Peningkatan status.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Washono SH menuturkan bahwa kelas Kantor Imigrasi dari Kelas I menjadi Kelas I Khusus dan Kantor Imigrasi dari Kelas III menjadi Kelas II.  Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang meliputi Kecamatan yang terdiri dari 6 (enam) Kelurahan.

"Adapun kebijakan Kantor Imigrasi kelas II Belakang Padang adalah melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M-03-PR.07.04 Tahun 1991 tanggal 15 Agustus 1991 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi dilingkungan kantor 
Wilayah Departemen kehakiman adalah melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Kehakiman dibidang Keimigrasian bagaimana dimaksud dalam Bab I Pasal 1 sampai dengan Pasal 4. Untuk melaksanakan Tugas Pokok," ungkap Washono, SH dalam press releasenya kepada Puterariau com, Selasa 19/12/2017.

Lebih lanjut ia mengatakan telah melaksanakan fungsi pokok bidang pelayanan, penegakan hukum, dan pengamanan sepanjang tahun 2017.

Dari kebijakan dan langkah-langkah Imigrasi terhadap pelayanan pada tanggal 22-23 Agustus 2017 pelayanan paspor dan pencegahan TKI non prosuderal di Belakangpadang, yang bermaksud informasi keimigrasian dapat di disampaikan kepada masyarakat, terutama yang ada di pulau-pulau.

"Alhamdulilah sebanyak 50 orang yang terdiri dari Camat, Kapolsek Belakangpadang, RT/RW dan pemuka masyarakat, serta masyarakat yang terdiri dari 6 kelurahan di wilayah Kantor Imigrasi Kelas ll Belakangpadang," ujar Washono.

Selanjutnya terhadap pelayanan lalu lintas setatus keimigrasian untuk penerbitan dokumen keimigrasian bagi WNI pada tahun 2017 sampai bulan November berjumlah 13.517 dokumen yang melebihi target di tahun 2017 sejumlah 7000 dokumen.

"Untuk perlintasan orang keluar masuk Indonesia pada tahun 2017 terhadap kedatangan kapal berjumlah 1.569, ABK WNI berjumlah 14.142, dan ABK WNA berjumlah 11.433. Sedangkan keberangkatan untuk Kapal sejumlah 1.544, ABK WNI sejumlah 14.014, serta ABK WNA sejumlah 11.297," katanya.

Untuk penerbitan Surat Penundaan Perjalanan Indonesia (SPRI) sampai bulan November 2017 terhadap penundaan penerbitan paspor sebanyak 163 pemohon.

dalam pengawasan dan penegakan hukum kantor Imigrasi kelas ll Belakangpadang pada anggaran tahun 2017 untuk capaian kerja pengawasan Keimigrasian sebanyak 9 Laporan Hasil Kegiatan (LHK), dimana kegiatan yang dimaksud berupa operasi intelijen, Operasi Pemantau/Patroli, Operasi Timpora, dan Operasi gabungan. Sedangkan realisasi yang tercapai sampai November 2017 sebanyak 14 LHK.

"Diantaranya, Timpora 2 kegiatan, Intelijen 6 kegiatan, operasi/pengawasan/patroli 5 kegiatan, dan operasi gabungan 1 kegiatan," sebutnya.

Washono juga menjelaskan bahwa untuk capaian penegakan hukum Keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian dan Pro-justitia pada wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas ll Belakang Padang tidak terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA, hanya terdapat penangguhan penggantian paspor terhadap 3 WNI yang dianggap lalai menjaga dokumennya.

"Pelaksana kegiatan Tim PORA berdasarkan SK Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Belakangpadang No. W.32.IMI.IMI.5-0520.GR.03.02 tahun 2017 tentang tim pengawas orang asing yang dianggap perlu untuk kordinasi antar sesama intansi terkait," ujar Washono. (rega/aditiya)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »