Bea Cukai Batam Gagalkan Calon Penumpang Pembawa Sabu

Posted by On Friday, December 01, 2017


Batam, (puterariau.com)

Petugas bea cukai dan avsec kembali berhasil menggagalkan penumpang bernama Nazaruddin, WNI No KTP 2171071004730003, usia 44 tahun di Bandara Hang Nadim Batam.

Berdasarkan analisis profiling
Petugas BC mendapati seorang dengan modus operandi dengan cara menyembunyikan
di dalam sepatu dan diselangkangan (celana dalam).

"Moda transportasi : Lion Air No Flight JT 956 (Batam-KNO)," ungkap Kabid Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo  Kamis kemarin (30/11).

Menurut Evy, setelah pemeriksaan X- ray, Nazarudin selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam di ruangan Hanggar Bea Cukai Bandara Hang Nadim dan kedapatan pada kedua sepatu dan selangkangannya 7 (tujuh) bungkus kristal bening seberat 721gr brutto, sepatu 615 gr dan celana dalam 106 gr dan dilakukan narcotest positif methametamine (shabu).

"Nazaruddin mengakui bahwa barang tersebut adalah shabu miliknya," ungkapnya. 

Kemudian Nazaruddin dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahterimakan ke  Polda Kepri. (rega)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »


back to top