Selat Panjang, (puterariau.com)
Pasca meledaknya Kapal Motor Sakni Anugrah GT 885/PPe pada Minggu (19/11) banyak menimbulkan pertanyaan mulai dari izin muatan, izin berlayar hingga sertifikat Pertamina approvel yang wajib dimiliki ketika kapal bermuatan BBM.
Kapal Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) ini rutin membawa minyak dari AMPS milik "ASE" Selat Panjang ke Desa Penyalai Pelalawan dengan muatan sekitar 51 drum minyak premium.
Saat diwawancarai di gudang APMS miliknya, 'ASE' menjelaskan bahwa minyak tersebut adalah titipan saja, mereka (Bumdes) sudah memesan di Pekanbaru yang biasanya sekitar 100 drum. Ditanya tentang kuota premium Meranti "ASE" menjelaskan bahwa ini tidak mengganggu kuota premium Meranti.
"Kita walaupun kapal tersebut (KM Sakni Anugrah) mendistribusikan minyak di Kabupaten Pelalawan, surat jalan sudah ada, kita sudah telfon agen di Pekanbaru untuk kirim kesini," ungkap Koim, salah satu pegawai ASE.
Sebelumnya telah terjadi ledakan sebuah kapal KM Sakni Anugrah yang bermuatan BBM di Lelabuhan APMS milik "ASE" pada Minggu (19/11) yang menimbulkan korban luka sebanyak tiga orang. (agus)