Pelangiran, (puterariau.com)
Dalam tempo tiga setengah jam, Polsek Pelangiran berhasil menciduk pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap seorang petani yang bernama Samurdi di Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Tersangka berinisial Ha alias Bi (24 tahun) yang bekerja sebagai petani juga, warga Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Diceritakan bahwa pembunuhan itu terjadi pada hari Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 08.00 WIB di dalam kebun sawit di Desa Saka Palas Jaya Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK MSi, melalui Kapolsek Pelangiran Iptu Muhammad Rafi menceritakan bahwa peristiwa tragis itu bermula ketika pagi Rabu sekira pukul 07.00 WIB, korban Samurdi bersama Safaruddin (orang tua pelaku) datang ke kebun sawit milik Safaruddin untuk memanen sawit.
Tak lama kemudian datang tersangka Habibie ke tempat tersebut yang juga untuk membantu orang tuanya memanen sawit. Namun kedatangan tersangka, disambut oleh korban dengan kata-kata yang kurang mengenakan hati tersangka plus dengan perilaku korban yang meludah di depan tersangka sehingga menyebabkan tersangka naik pitam, dan langsung mengambil parang milik orang tuanya yang terletak di batang sawit dan kemudian langsung mengayunkan parang tersebut ke arah leher hingga leher korban mengalami luka (hampir putus) dan akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal di TKP. Melihat korban terkapar, tersangka langsung melarikan diri.
Mendapat laporan adanya kasus pembunuhan, Kapolsek Pelangiran bersama personel langsung mendatangi TKP. Pelaku kemudian berhasil diamankan di Desa Wonosari Kecamatan Pelangiran pada pukul 11.30 tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sebilah parang panjang berhulu biru, baju kaos lengan panjang warna abu-abu dan celana training warna hitam milik korban, serta baju kaos warna krim milik pelaku sudah diamankan di Polsek Pelangiran untuk proses penyidikan lebih lanjut. (zamri/polres)