Parlemen Sesalkan Uang Indonesia Dilarikan Ke Luar Negeri Rp.19 Triliun

Posted by On Friday, November 03, 2017


Jakarta, (puterariau.com)

Siapa pemilik rekening Rp.19 triliun dari Indonesia yang mengendap di Inggris yang kini telah dipindahkan ke rekening di Bank Singapura semakin misterius meski isunya telah memasuki pekan ke-tiga.

Bachtiar Aly, anggota Komisi Luar Negeri DPR RI menuding intelijen bisnis atau broker internasional telah ikut bermain dalam menawarkan simpanan uang di luar negeri dengan cara mempertemukan kepentingan mencari keuntungan besar dan keperluan dana segar buat negara yang bersangkutan.

Pemerintahan Presiden Jokowi disini tak bisa disalahkan meski diantara mereka telah mengikuti tax amnesty. "Cuma memang kita yang tak cepat mengantisipasi dengan secara dini, sehingga sampai ngendap ke Inggris," katanya.

Karena Inggris tidak masuk ke dalam mata uang rezim Euro atau Brexit, lalu tabungan dipindahkan ke Singapura yang mana negara singa itu sangat memerlukan dana segar. 

Apalagi banyak penerbangan yang tidak lagi singgah ke Singapura sehingga pendapatan negara Singa tersebut juga ikut terpengaruh dan menurun.

Penegasan ini disampaikan Bachtiar Aly anggota Komisi Luar Negeri yang juga mantan guru besar Universitas Indonesia di Jakarta, beberapa waktu lalu pada Putera Riau.

Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly sebagai Wakil Pemerintah menyatakan tak bisa melarang warga negara yang sudah punya paspor untuk bepergian ke luar negeri setelah mereka mengantongi visa. 

"Setelah pergi ke luar negeri, lalu mereka memindahkan uang miliknya," ujarnya singkat sebelum meninggalkan gedung DPR Senayan.

Ketua DPD Oesman Sapta Odang hanya cuma menimpali bahwa uang sebanyak itu sangatlah  besar. Seperti masih tak percaya dengan kejadian 'capital flight' yang justru dilakukan oleh pengusaha dalam negeri.

Sementara itu, Sri Edi Swasono guru besar ilmu ekonomi Universitas Indonesia juga ikut terkejut. "Saya baru tau, kalau ada warga Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri sebesar Rp.19 triliun," katanya.

Dia minta agar Pemerintah segera mengklarifikasi dan memperjelas siapa saja orang Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri, agar tidak membingungkan rakyat.

Sri Edi menyalahkan regim divisa bebas anak kandung liberalisme, dimana sesungguhnya regim divisa bebas tidak menomorsatukan kepentingan nasional.

Semestinya, apabila di dalam negeri sedang memerlukan dana segar, tabungan  yang keluar-masuk agar diatur.

"Saya minta agar diselidiki baik-baik uang Rp.19 trilun yang terbang ke luar negeri itu. Dirjen Pajak harus memperjelas lagi siapa mereka", kata Sri Edi.

Bachtiar Aly juga berharap pada mereka yang menyimpan uang di luar negeri agar tergugah nasionalismenya, karena negara kita yang sedang membangun, katanya. (Erwin Kurai/beye/ti)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »