Pekanbaru, (puterariau.com)
PT. Chevron Pacific Indonesia kembali memperlihatkan belangnya sebagai perusahaan bandel yang melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan NKRI. Sehingga seluruh permasalahan baik dari segi manajemen, kebijakan hingga ketenagakerjaan masih menjadi teka-teki di Perusahaan minyak terbesar di Riau ini.
Terkait permasalahan yang muncul sudah berulang kali di-Somasi oleh Dewan Pengurus Basis Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPB SARBUMUSI) PT. CPI selaku kuasa hukum dari anggota sarikat berdasarkan UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan anggota sarikat dalam hal melindungi, memperjuangkan dan membela serta meningkatkan kesejahteraan buruh yang bernaung di dalam SARBUMUSI basis PT. Chevron Pacific Indonesia.
Bahkan pihak SARBUMUSI memberikan peringatan kedua kalinya sehubungan menindaklanjuti surat Somasi No.136/SBM-CPI/XI/2017 perihal somasi tanggal 8 Oktober 2017 pada Direktur dan manajemen atas sikap serta tindakan-tindakan yang diperbuat pada pengurus dan anggota SARBUMUSI termasuk tuntutan yang telah ditetapkan pengawas Disnaker Propinsi Riau yang saat ini tak pernah dilaksanakan oleh Direktur dan manajemen PT. CPI.
SARBUMUSI pun melihat bahwa hak jawab yang mereka berikan pada redaksi Puterariau.com beberapa lalu terkait mereka mematuhi dan mengikuti Peraturan dan Perundang-undangan NKRI adalah bohong semata selama pihak manajemen tidak pernah melaksanakan apa yang telah ditetapkan sesuai Peraturan tersebut. Apakah manajemen perusahaan Chevron ini suka mengumbar sesuatu yang hoax ? Lihat saja...
justify;">
Terlebih lagi beberapa kali konfirmasi yang dilayangkan oleh redaksi atas permasalahan yang terjadi di tubuh PT. Chevron tak pernah mendapat jawaban dari pihak-pihak yang berkompeten baik itu Presiden Direktur Albert Simanjuntak, Rina Mariama maupun lainnya. Demikian pula dengan laporan SARBUMUSI yang telah memberikan laporan-laporan resminya pada Perusahaan, Pemerintah, Penegak hukum, dan lain sebagainya yang memang penuh dengan segudang permasalahan di perusahaan tersebut.
Wakil Sekretaris DPW K-SARBUMUSI Propinsi Riau, Fadila Saputra cukup menyayangkan manajemen Chevron saat ini yang tidak paham dengan aturan ketenagakerjaan, sehingga perusahaan sebesar Chevron harus tersudut. Mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini, pihak SARBUMUSI melaporkan hal ini langsung dengan Komisi IX DPR RI yang berkunjung ke Riau pada Senin (20/11).
Pengurus Sarbumusi basis Chevron bersama Komisi IX DPR RI
Sebagaimana dikatakan Wasekjen DWP K-SARBUMUSI Riau bahwa berkas laporan langsung diterima oleh Ketua rombongan dari Komisi IX DPR RI, H. Syamsul Bachri S MSc untuk segera ditindaklanjuti.
Dikatakan Wasekjen bahwa DPB SARBUMUSI PT. CPI adalah satu diantara sekian banyak Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang tidak pernah mendapatkan wujud nyata pelayanan dari Kementrian Ketenagakerjaan dan jajarannya sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 134 UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana 'Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, Pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.' (pr)