Pangkalan Kerinci, (puterariau.com)
Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin oleh Panit II Sabhara Polsek Pangkalan Kerinci Ipda RS Sihite pada Sabtu tanggal 18 November 2017 sekira pukul 22.00 WIB melaksanakan kegiatan Kepolisian K2YD/ razia ke warung remang-remang dan penginapan di seputaran Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dalam giat ini ditemukan 2 pasangan yang bukan suami istri di salah
satu Penginapan/Wisma yang ada di Jl. Langgam Km 2 Pangkalan Kerinci (1).
DS, laki-laki, 25 tahun, karyawan swasta, alamat Lumban Baru Desa Sipahutar Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara-Sumut dengan RI, perempuan, 23 thn, karyawan swasta, alamat Jl. Kedondong Marindal Kel. Marindal Kab. Deli Serdang-Sumut.
Selanjutnya ES, laki2, 26 tahun, wiraswasta, alamat Desa Sitoraja Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing-Riau dengan WI, perempuan, 18, tahun, karyawan, alamat Desa Bagan Laguh Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Saat diminta keterangan kedua pasangan ini tidak bisa menunjukan identitas dan status hubungan keduanya yang bukan suami istri tersebut dibawa ke mapolsek Pangkalan kerinci.
Saat dimintai keterangan ke Kapolsek Kompol Usril SH mengakui bahwa kedua pasangan ini diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk didata dan membuat surat pernyataan. (eman)