Polda Kepri Kembali Musnahkan BB Narkoba Hasil Tangkapan

Posted by On Wednesday, November 08, 2017


Batam, (puterariau.com)

Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang SAg menyampaikan tentang pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Rabu (08/11).

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara SIk Msi, perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, dan LSM Granat.

Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 lalu, personil Subdit II telah mengamankan seorang laki-laki yang berinisial H Alias I kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang laki-Iaki yang berinisial GGG di pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Laki-laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor beat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas tanah yang kemudian anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan lagi terhadap seorang Iaki-laki yang berinisial PP Als J kemudian berhasil diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diuraikan di dalam kolom barang bukti. Terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan Iebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Iaporan Polisi model A guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Lalu sekira pukul 23.40 WIB, personil Subdit II mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial GGG. Dari pengakuan GGG bahwa dia mendapatkan ganja dari saudara PP.

Ketika dilakukan penyelidikan terhadap saudara PP, hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 pukul 01.15 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PP, dan pada pukul 13.00 WIB ditemukan dua paket ganja seberat 1,1 kg dari rumah saudara PP.

Terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih Ianjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari tersangka GGG alias G, paket ganja seberat 295,61 (Dua Ratus Sembilan Puluh Iima Koma Enam Puluh Satu ) gram. Rinciannya yakni 1 bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 102, 38 (Seratus Dua Koma Tiga Puluh Delapan ) gram 

Barang bukti poin A disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin A disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
Barang bukti poin A disisihkan : 90,39 (sembilan puluh koma tiga puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan.

Selanjutnya 1 bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 102, 13 (seratus dua koma tiga belas ) gram.
Barang bukti poin B disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin B disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
Dan barang bukti poin B disisihkan : 90,14 (sembilan puluh koma empat belas ) gram untuk dimusnahkan.

Lalu 1 bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 91, 10 (sembilan puluh satu koma sepuluh) gram. Barang bukti poin C disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemenksaan ke Labfor Medan. Barang bukti poin C disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara, dan selanjutnya barang bukti poin c, disisihkan : 79,11 (tujuh puluh sembilan koma sebelas) gram untuk dimusnahkan.

Total barang bukti yang dimusnahkan ganja seberat 259,64 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Empat) gram.

Dari tersangka PP alias J, ganja seberat 1000 (Seribu) gram dan ganja seberat 100 (seratus) gram dengan perincian yakni 1 bungkus ganja yang dilakban berwarna coklat seberat 1000 (seribu ) gram.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(rega/hmspolda)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »