Selat Panjang, (puterariau.com)
Anggota Polres Kepulauan Meranti berhasil melakukan penangkapan terhadap MK (19) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu di dalam Hotel Happy Jalan Pembangunan I Kelurahan Selat Panjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
MK diamankan pada Senin (20/11/2017) sekira pukul 01.00 wib, saat itu anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi dan peredaran Narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba yg dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH bersama Kapolsek Tebing Tinggi AKP Syafril, SH MH beserta personil Sat Resnarkoba dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dan anggota
unit Polsek Tebing Tinggi mendatangi TKP.
Ketika dilakukan pengintaian karena curiga tersangka dengan terburu-buru menaiki tangga menuju lantai III kemudian tim langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu yang diletakkan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Dimana menurut keterangan tersangka shabu tersebut akan diantar kepada temannya bernama Andi di lantai III dalam kamar 301 selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan dikamar 301 namun tidak ditemukan barang bukti didalam kamar tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait darimana asal shabu tersebut, dimana menurut tersangka bahwa shabu tersebut didapat dari temannya bernama Moar dan komandan tim langsung menuju rumah (DPO) tersebut di Jalan Rintis Selat Panjang, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Kasubag Humas Polres Meranti AKP Amir Husin membenarkan bahwa selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone merek nokia warna hitam. (Agus)