Menuju Pekanbaru smart City, Disdukcapil Pekanbaru Rekam Data E-KTP Siswa Kesekolah Dan Mempercepat Kepengurusan Akte Kelahiran Anak

Posted by On Wednesday, November 01, 2017

PEKANBARU - Bukan hanya menjemput bola ke permukiman warga, Dinas Administrasi Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru juga melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) ke seluruh sekolah.

"Kami datang ke sekolah-sekolah dengan membawa alat perekam. Sehingga bagi siswa yang sudah wajib KTP bisa melakukan perekaman di sekolahnya masing-masing tanpa harus pergi jauh-jauh ke kantor camat," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin.



Pihaknya optimis langkah yang dilakukan Disdukcapil Kota Pekanbaru bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Pekanbaru. Ia juga menargetkan akhir tahun sudah bisa menjangkau semua kelurahan di Pekanbaru.

"Sekali lagi kami sampaikan, untuk melakukan perekaman E-KTP tidak dipungut biaya,  kami gratiskan. Tidak ada pungutan biaya sepersen pun karena kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Baharuddin juga meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat harus jujur dengan memberikan data-data yang benar, agar tidak bolak-balik melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

"Makanya jauh sebelum hari pelaksanaan, sudah kita ingatkan camat atau lurah setempat, untuk disosialisasikan kepada masyarakat, syarat apa yang harus dilengkapi, agar prosesnya lancar. Terlebih lagi waktunya cukup terbatas, jadi berikanlah syarat administrasi yang benar," tukasnya.


Disdukcapil Pekanbaru Menggesa Percepatan Dalam Kepemilikan Akta Kelahiran

Hal ini sejalan dengan program Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24  tahun 2016.

"Saat ini kita dari Pencatatan Sipil Disdukcapil kota Pekanbaru tengah menggesa tentang percepatan akte kelahiran. Ini adalah program pak Walikota tentang akte kelahiran. 

Percepatan akte kelahiran ini tertuang juga dalam UU nomor 24 tahun 2016", ucap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Baharudin, melalui Kabid Pencatatan Sipil Vityana Erza.


Agar hal program ini bisa terwujud, kita telah melakukan MoU dengan Rumah Sakit, Klinik bersama instansi lainnya. 

Kita mengimbau bagi belum MoU juga agar ikut berperan dalam percepatan pencatatan akta kelahiran. 

Mereka kita bantu agar anak yang lahir di Rumah Sakit tersebut, kita berikan dia akte lahir gratis plus Kartu Keluarga lho", ujarnya. Program ini terang Vityana akan terus berlangsung. Namun soal MoU dengan sejumlah Rumah Sakit dan Klinik 1 tahun dan bisa diperpanjang.

"Kemarin ini saya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kota Pekanbaru. Tujuannya untuk memperoleh data. Kami akan turun ke sekolah sekolah untuk menggesa pembuatan akte kelahiran ini secara gratis", imbuhnya.

Sejauh ini kata Vityana, kepemilikan akte kelahiran di kota Pekanbaru mencapai 89,14 persen. Sedangkan target dari Dirjen Kemndagri 85 persen. Meski capaian ini sudah melebihi namun angka pada sistim data base ada perbedaan.

Meski demikian Disducapil akan terus berupaya agar pembuatan akte kelahiran ini bisa menjangkau semua lapisan masyarakat. "Semua anak yang baru lahir harus punya akte kelahiran. Itu yang menjadi tekad kita", tegas Vityana.

Vityana menjelaskan kepemilikan akte kelahiran sangat penting. Ia mencontohkan untuk mengurus BPJS, untuk pensiun bagi PNS, Imigrasi, mau mendaftar sekolah semua harus ada akte kelahiran.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang belum memiliki akte kelahiran, akte perkawinan dan lain sebagainya, supaya segera mengurus di Disdukcapil. Kami tidak akan mempersulit, namun harus sesuai dengan prosedur yang ada.

Terakhir, Vityana mengaku pengurusan akte kematian dinilai masih kurang. Untuk itu ia mengimbau RT, RW Lurah supaya mendata warga yang meninggal, sehingga Disdukcapil bisa menerbitkan akte kematian tersebut.

"Kita memang tak ada target soal akte kematian ini, namun kita melihat kesadaran masyarakat untuk mengurus akte kematian ini masih sangat rendah. 

Jadi kita mengimbau bagi warga yang berdomidsili di Pekanbaru, jangan disaat butuh mengurus akte kematian. Mestinya begitu meninggal satu atau dua hari kemudian langsung diurus. Kalau rentang waktu cukup lama baru diurus, tentunya Disdukcapil juga butuh waktu lama", tukas Vityana.(Adv/rls/Diskominfo/Pemko)*
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »