Tembilahan, (puterariau.com)
DPRD Inhil menggelar rapat paripurna V dengan agenda mendengarkan pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 oleh Bupati HM Wardan di gedung DPRD Inhil, Senin lalu (30/10/2017).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhil, H. Dani M Nursalam dihadiri Forkopimda, pimpinan DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta pejabat eselon Pemkab Inhil.
Penyusunan rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2017.
"Sesuai pedoman diatas dan berdasarkan Nota Kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun Program, kegiatan dan Belanja pada Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," urai Bupati.
Pada dasarnya, kebijakan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun Anggaran 2017 diupayakan sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menekankan kepada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.
"Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 juga dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang harus diakomodir pada perubahan APBD sehingga mempengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," urai HM Wardan.
Selain itu, menurut Bupati, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Propinsi Riau juga turut mempengaruhi struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 secara eksternal.
Sedangkan faktor internal yang mempengaruhi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2017 lebih disebabkan adanya pergeseran belanja dan rasionalisasi belanja yang dilakukan dalam rangka meningkatkan capaian pelaksanaan kegiatan dan mengakomodir penganggaran berdasarkan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Disadari belum semua usulan program dan kegiatan prioritas yang telah direncanakan dapat diakomodir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, hal ini karena terbatasnya anggaran dalam Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017," ulasnya. (beni/adv)