Batam, (puterariau.com)
Puluhan taksi yang beraplikasi online tak berizin diamankan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Kenderaan yang berhasil diamankan tersebut telah diambil tindakan oleh pihak Kepolisian dengan melakukan penilangan.
Puluhan taksi online kedapatan beroperasi di beberapa pangkalan seperti Pelabuhan, Bandara dan juga beberapa Mall yang terdapat di Kota Batam.
"Taksi yang diamankan tersebut selanjutnya dititipkan ke kantor Dinas Perhubungan Kota Batam Propinsi Kepri," ujar Kepala Bidang Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba yang dijumpai Putera Riau pada Senin (06/11/2017).
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada sebanyak 16 unit taksi online ilegal yang berhasil diamankan oleh pihak Polresta Barelang yang dititipkan di kantor Dinas Perhubungan.
Dikatakan Edward, penitipan ini sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam yang biasanya memakan waktu sampai dua minggu lamanya," ujarnya.
Setelah mereka mengikuti proses persidangan dan membawa bukti denda yang dijatuhkan pihak Pengadilan, selanjutnya Dishub juga minta taksi online tersebut membuat surat pernyataan,agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Kalau sudah baru kenderaannya kita lepaskan," katanya.
Pantauan Putera Riau di kantor Dishub Batam, terlihat puluhan kenderaan taksi online liar hasil tangkapan pihak Kepolisian diparkir berjejer di area parkiran sebelah dalam dari kantor tersebut. (rega)