Bangkinang, (puterariau.com)
Tim Opsnal Polres Kampar menangkap seorang tersangka pelaku illegal logging beserta 1 unit truk colt diesel bermuatan kayu log yang tidak dilengkapi dokumen yang sah pada Minggu pagi (22/10).
Tersangka pelaku pengangkut kayu log tanpa dokumen yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah RD (Lk 31), warga Dusun Darussalam Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Penangkapan pelaku ilegal logging ini berawal didapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengangkutan kayu log dari Desa Gema menuju Teratak Buluh di Kecamatan Siak Hulu.
Menindaklanjuti informasi ini, sekira pukul 00.00 Wib Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH bersama Kanit 1 menyusun rencana penyelidikan terhadap informasi itu, selanjutnya dikumpulkan anggota Opsnal Reskrim Polres sebanyak 5 orang lalu dipimpin Kasat Reskrim berangkat menuju wilayah Teratak Buluh dan menunggu diareal SPBU sebelum Desa Teratak Buluh.
Sekira pukul 03.00 WIB didapat informasi lanjutan bahwa ada 10 truk bermuatan kayu log akan bergerak diperkirakan menuju wilayah Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Kasat Reskrim segera menghubungi Kabag Ops dan Kasat Sabhara untuk meminta tambahan perkuatan personel guna melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging ini, lalu Kasat Sabhara mengirimkan 4 personil Satuan Sabhara untuk mendukung kegiatan ini.
Sekira pukul 05.15 WIB didapat informasi bahwa truk pengangkut kayu tersebut telah sampai di SPBU Desa Simalinyang sedang istirahat untuk mendinginkan ban truk bermuatan kayu tersebut.
Pada pukul 05.45 Wib di wilayah Perhentian Raja tepatnya di Jl. Lintas Pekanbaru-Lipat Kain lewat beberapa truk pengangkut kayu log, akan tetapi karena keterbatasan jumlah personil dan situasi di TKP yang tidak memungkinkan saat itu, maka tim mengamankan 1 unit Truk Colt Diesel yang sedang mengangkut kayu log tanpa dilengkapi dokumen beserta pengemudinya.
Kemudian pelaku beserta truk yang bermuatan kayu log tersebut langsung dibawa ke Polres Kampar dengan pengawalan ketat petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku illegal logging ini dan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, ungkapnya.
Ditambahkan Bambang bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jelasnya. (fitri fj)