Pekanbaru, (puterariau.com)
Personil Polsek Rumbai Pesisir Resta Pekanbaru laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dan Nlnarkotika jenis sabu di halaman kantor Mapolsek Rumpes, Selasa (31/10/2017).
Giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol R Saragih SSos dan dihadiri oleh Danramil Rumbai Mayor Inf S Taringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Darmawan SH, Reserse Narkoba Resta Pekanbaru Ipda Safril SH, BNN Kota Pekanbaru Rahmat Saleh, Tokoh masyarakat setempat dan ketua LPM Rumpes Iwan Kazul.
Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SH MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol R Saragih SSos kepada awak media menyebutkan adapun pemusnahan barang bukti keseluruhan sebanyak 764,6 gram dengan 3 orang perkara, yaitu Abdul Amsyar Als Dul Bin dengan barang bukti daun ganja kering seberat 457, 65 gram.
Selanjutnya atas nama tersangka Muhammad Yasir Daulay dengan barang bukti daun ganja kering seberat 916,58 Gram dan terkakhir dengan tersangka Rahmat Aidul Putra dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram. (ari okta)